PADANG
ARO, (GemaMedianet.com) – Bupati Solok Selatan (Solsel) diwakili Sekretaris
Daerah H.Yulian Efi, MM mengukuhkan 13 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator dan Pejabat Pengawas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kabupaten Solsel di Aula Kantor Dukcapil setempat, Rabu (19/4/2017).
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang diwakili Kabid Mutasi, Kepala Dinas
Sosial PMD, serta ASN di lingkungan Dinas
Dukcapil.
Pelantikan tersebut
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia masing-masing
Nomor : 821.22-2551 Dukcapil 2017 tanggal 30 Maret 2017 dan Nomor 821.2-566
Dukcapil Tahun 2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Pengangkatan
Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,
dan Pengangkatan Kembali/Pengukuhan atau Pengangkatan dari dan Jabatan
Administrator dan Jabatan Pengawas Selaku Sekretaris Dinas, Kepala Badan,
Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Dukcapil Solsel.
Usai pengukuhan, dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara pengambilan sumpah oleh Drs. Efi Yandri, M.Si,
Yulianis, S.Pd, MM yang disaksikan oleh Bupati Solsel.
Bupati dalam sambutannya menyampaikan,
Dukcapil merupakan lembaga strategis yang menyangkut penerbitan dokumen-dokumen
kependudukan. “Jadi, diharapkan kepada para pejabat untuk dapat bekerja dengan
baik demi mencapai hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jabatan pimpinan tinggi
pratama, administrator dan pengawas bertanggung jawab memimpin pelaksanaan
seluruh kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan, sehingga kebijakan suatu OPD sebagian akan ditentukan oleh
kemampuan, komitmen, integritas dan loyalitas para pejabat. “Karenanya setiap
pejabat diharapkan menjadi roda penggerak organisasi dan bergulirnya fungsi-fungsi
manajemenn dan administrasi baik,” ungkapnya,
Ia menjelaskan, sesuai amanat UU RI Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan keharusan
adanya evaluasi kinerja terhadap pejabat struktural guna mengantisipasi
kebutuhan organisasi untuk mendapatkan pejabat yang berkompeten, maka pejabat
yang telah dikukuhkan saat ini bisa saja dipromosi atau dimutasi pada jabatan
lain, dan tidak tertutup kemungkinan akan diberhentikan dari jabatan saat ini.
“Dengan ini kami harapkan pejabat yang baru
dikukuhkan, agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mementingkan
kepentingan daerah/negara dari pada kepentingan pribadi/golongan,” ungkapnya.
Nama-nama Pejabat yang Dikukuhkan
Drs. Efi Yandri, M,Si sebagai Kepala Dinas Dukcapil, Yulianis,
S.Pd,MM sebagai Sekretaris Dukcapil, Aksermansyah,SH sebagai Kabid Pelayanan
Pendaftaran Penduduk, Kasman,S.IP sebagai Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil,
Seng Hardi,S.Sos sebagai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
dan Pengelolaan Informasi, Yerfaliatis sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian,
Desmiel Wadi Nasrita,SE sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Tismar,S.Sos sebagai Kasi Identitas Penduduk, Shinta Lakmi Dewi,S.Sos sebagai Kasi
Pindah Datang dan Pendataan Penduduk, Rosmyyetti Darwin,S.Kom sebagai Kasi
Kelahiran dan Kematian, Doni Sefri Irwandi,SE,MM sebagai Kasi Perkawinan,
Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan, Doni Revindra,SH
sebagai Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Suhi Lestari,S.Sos
sebagai Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil. (Okt)
0 comments:
Post a Comment