PADANG, (GemaMedianet.com) - Pengalihan kewenangan 11 sub urusan dari pemerintah kab/kota ke provinsi menjadi salah satu faktor terjadinya perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021.
“Dengan adanya pengalihan tersebut, harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kebutuhan pendanaan dalam perencanaan program pembangunan daaerah,” kata Gubernur Sumatera Barat diwakili Wakil Gubernur Nasrul Abit saat membacakan nota pengantar perubahan kebijakan umum RPJMD pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (12/4/2017) pagi.
Wagub juga menyampaikan, selain itu perubahan ini dilakukan seiring terjadinya beberapa perubahan dalam hal kewenangan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebelumnya RPJMD Sumatera Barat 2016-2021 ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016. Begitu juga pengalihan kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.
“Substansi perubahan tersebut adalah penyesuaian dengan kebutuhan dan pendanaan. Sedangkan titik fokus arah pembangunan tetap kepada apa yang telah tertuang dalam RPJMD awal antara lain pengamalan agama dan adat istiadat, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pengembangan potensi sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pada rencana perubahan kebijakan umum RPJMD telah mencermati arah dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahap 3. Selain itu, faktor-faktor pengaruh dari perubahan di tingkat regional dan internasional juga telah diperhatikan. "Titik berat yag menjadi perhatian antara lain pengalaman agama dan adat, pendidikan, kesehatan, reformasi birokrasi, pertanian, pariwisata, rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, penanganan daerah tertinggal dan sebagainya," jelasnya.
Menurutnya, peningkatan daya saing daerah menjadi muara dari arah kebijakan pembangunan daerah kedepan. Hal itu akan dicapai melalui pemanfaatan dana pembangunan yang lebih efektif dan efisien, peningkatan peran seluruh stakeholder, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparatur pemerintahan sehingga memiliki etos kerja.
Khusus pada kebijakan pembangunan ekonomi, sebutnya, akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi serta peningkatan daya saing. Target tersebut akan diwujudkan melalui penciptaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Wagub berharap, peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan sektor riil, menciptakan lapangan kerja yang luas, peningkatan peran investasi swasta, pemerintah dan masyarakat dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim membuka rapat paripurna mengingatkan, perubahan kebijakan umum RPJMD tidak hanya mengakomodir perubahan nomenklatur perangkat daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan. "Pemerintah daerah hendaknya juga dapat mengantisipasi kemungkinan perubahan target kinerja pembangunan daerah serta perubahan asumsi makro ekonomi daerah," harapnya.
Rapat paripurna kali ini, selain penyampaian nota pengantar perubahan RPJMD, juga beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda perubahan ketiga Perda nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Sedangkan agenda lainnya, pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2016. (*/em)
0 comments:
Posting Komentar