PADANG,
(GemaMedianet.com) –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat kembali menangkap 139 tersangka
pengedar narkoba dalam Operasi Antik yang dilaksanakan selama dua pekan
terakhir. Total barang bukti yang berhasil diamankan, 96 gram shabu-shabu, 62
kilogram daun ganja kering, 3 batang pohon ganja, serta 4 butir pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse
Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, SIK, SH dalam press realese yang
digelar di Mapolda Sumbar, Senin (17/4/2017). Turut
mendampingi Dirresnarkoba, Wadir Narkobab AKBP. Yulmar Tri Himawan, Kabid Humas
AKBP Syamsi, Kasubdit 1 AKBP. Budi Siswono dan Kasubbid Penmas Kompol. Ratna
Juita Zen.
Kumbul
menerangkan, Operasi Antik yang digelar selama 14 hari, mulai 26 Maret sampai 8
April 2017 berhasil mengungkap 80 kasus dengan 139 tersangka pengedar narkoba. Dari operasi tersebut 22 kasus merupakan target operasi
(TO), dan 56 kasus merupakan target non operasi.
”Jika dibandingkan pada bulan yang sama
di tahun 2016, hanya ada 54 kasus dengan tersangka 62 orang pengedar narkoba. Dengan
demikian terjadi kenaikan pengungkapan kasus di tahun 2017 hinggga 40 persen,”
ujar Dirresnarkoba.
Kumbul juga
menyebutkan, kasus teranyar yang berhasil diungkap, yakni pada 11 April 2017
dengan tersangka A (63
Tahun) pekerjaan petani/pekebun, TKP di Pinggir jalan
baru Sungai Limau di depan Mushalla Bitul Hikmah Dusun Duo Kenagarian Pilubang
Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan tersangka berhasil diamankan paket
shabu lebih kurang seberat 17,04 gram.
Tersangka 2,
yakni DP (36 Tahun) pekerjaan karyawan swasta dengan TKP Perumahan Taman
Andalusia Kampung Jua Kelurahan Tarantang
Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang. Dari hasil penggeledahan ditemukan paket
shabu lebih kurang seberat 0,72 gram, dan seperangkat alat hisap shabu.
”Para
tersangka ini diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama
20 tahun berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”
ujarnya. (mz)
0 comments:
Post a Comment