Gelar
kehormatan adat Minangkabau yang berasal dari Suku Sikumbang Kamang Mudiak
Kabupaten Agam tersebut diserahkan oleh Ninik Mamak kaum suku Sikumbang, Boy
Lestari Datuk Palindiah, bersama dengan majelis Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM).
Pengukuhan
gelar tersebut tertera dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan Lembaga
Keapatan Adat Minangkabau (LKAM) SK/PP/05/LKAAM SB/36/2017.
Turut
hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumbar Prof. DR. Irwan Prayitno Datuak Rajo
Bandaro Basa, yang juga merupakan Penghulu Suku Tanjung Kenagarian Pauh IX
Kecamatan Kuranji. Ketua DPRD Provinsi Sumbar Ir.Hendra Irwan Rahim, Ketua
LKAAM Sumbar, Ketua LKAAM Kabupaten se-Sumbar, tokoh adat ninik mamak, panghulu
suku Sikumbang beserta bundo kanduang.
Ketua
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau M. Sayuti Datuak Rajo Panghulu
menyatakan, pemberian gelar adat untuk Kapolri sah secara adat Minangkabau.
Sebab yang diberikan ialah sangsako, yakni semacam gelar kehormatan, bukan sako
yang merupakan gelar kaum yang diwariskan melalui garis keturunan.
“Gelar
sangsako merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada seseorang yang
berjasa untuk Minangkabau, Agama, Bangsa dan Negara,” kata Sayuti.
Menurut
Sayuti, Kapolri Tito Karnavian adalah sosok pemimpin muda yang cerdas dan
memenuhi kriteria tersebut, sehingga layak untuk dianugerahi gelar Sutan Rajo
Paga Alam.
Kapolri
juga dinilai telah berjasa dan berbudi kepada Sumbar dengan menaikkan status
Polda Sumbar, dari tipe B ke A. Tito juga dinilai berkawan dengan banyak orang Minang.
“Berbudi dibalas dengan berbudi,” kata M. Sayuti.
Syafri
Datuak Siriah Mahadirajo saat penyampaian gelar Sangsako Adat tersebut
menyebutkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian diberikan gelar Sutan Rajo
Paga Alam. Sutan berarti sultan atau orang baik, Rajo berarti raja, Paga
berarti pagar atau benteng, dan Alam berarti alam Indonesia. Sedangkan
isterinya bergelar Puti Linduang Alam. Puti berarti perempuan baik-baik,
Linduang artinya melindungi, dan alam yang berarti alam Indonesia,” kata Syafri
Datuak Siriah Mahadirajo. (em)
0 comments:
Posting Komentar