PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Dalam
rangka peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2017, Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Barat tengah mengembangkan kemudahan pembayaran pajak melalui
ATM bekerjasama dengan BNI dan BRI, pelayanan one stop service (pelayanan
satu loket, red), yakni wajib pajak dalam membayar setiap tahunnya cukup pada satu loket, mendaftar dan langsung bayar.
Hal
itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Ali
Asmar, dalam penyampaian nota jawaban gubernur terkait pandangan umum
fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Ranperda Nagari pada
rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (17/4/2017).
Ia
menyebutkan, Pemerintah Daerah Sumatera Barat Optimis dengan peningkatan
penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk tahun 2017, sejalan dengan
diberlakukannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Nomor
4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
Untuk PKB bagi masyarakat Sumatera Barat yang memiliki
kendaraan bermotor lebih dari satu akan naik hingga 4 persen. Sementara pajak
kendaraan pertama akan naik 0,25 persen dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.
“Dalam
Ranperda ini ada rencana kenaikan PKB dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen dan
kenaikan pajak progresif. Hal ini sudah melalui pertimbangan kondisi ekonomi
masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat,” katanya.
Dijelaskan,
sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bahwa tarif PKB pribadi ditetapkan, untuk kepemilikan kendaraan bermotor
pertama sebesar palinh rendah 1 persen dan paling tinggi 2 persen. Sedangkan
untuk kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan paling rendah 2 persen dan
paling tinggi 10 persen.
“Adanya
kenaikan tarif kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tersebut sudah
melalui kajian yang matang, sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak
memunculkan persoalan baru,” ucapnya
Rapat
paripurna selain beragendakan mendengarkan jawaban gubernur terhadap Ranperda
perubahan Perda Pajak Daerah, juga berisi penyampaian jawaban gubernur atas
pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Nagari.
Ketua
DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim mengawali pembukaan rapat
paripurna dengan agenda penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap
Ranperda Nagari berharap, hal-hal yang membutuhkan penyempurnaan terhadap
Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat panitia pembahas.
“Pada
prinsipnya aturan yang dilahirkan harus mengakomodir hal-hal yang berkaitan
dengan pemerintahan nagari dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jadi
penyempurnaannya akan berjalan seiring pembahasan nantinya,” ujarnya. (emr)
0 comments:
Posting Komentar