PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Sebanyak
delapan butir rekomendasi DPRD Kota Padang terkait Laporan Pertanggungjawaban
Walikota Padang Tahun 2016 disampaikan pada rapat paripurna, Jumat (28/4/2017).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Kota Padang Nomor 8
Tahun 2017 tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Walikota Padang untuk
perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil
Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Padang Muhidi,
serta dihadiri Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah.
Dalam kesempatan itu Juru Bicara gabungan
Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Faisal Nasir membacakan delapan butir rekomendasi
DPRD Kota Padang. Diantaranya, Pemko Padang perlu memperhatikan peningkatan
kualitas SDM pejabat di lingkungan Pemko agar pembuatan RKA dan DPA sesuai
tuntutan aturan yang berlaku dan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat
dapat terlaksana secara optimal. Begitu juga realisasi pelaksanaan program dan
kegiatan diberikan LKPj Walikota.
Untuk penggunaan Dana Alokasi Khusu(DAK),
setelah keluar juklak dan juknis, Pemko Padang diminta menyampaikan kepada
pimpinan DPRD supaya tidak terjadi mis komunikasi dalam pelaksanaannya.
Terkait denda keterlambatan akte
kelahiran, disarankan agar Pemko Padang melalui Dinas Catatan Sipil agar
mengajukan Ranperda Perubahan Tarif dimaksud. Untuk Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata agar mengajukan Ranperda Pemakaian Aset dan Pemko terutama yang
berada di Tahura.
Sementara kepada Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) diminta mencari lahan baru untuk lahan TPU( tempat pemakaman umum)
yang sudah tidak memadai. Sedangkan Kadis Perhubungan diminta membuat terobosan
baru agar kendaraan tidak keur lagi di luar daerah. Realisasi pelaksanaan
program dan kegiatan, diharapkan Wali Kota beri penilaian kinerja OPD bila
dilengkapi data valid dan akuntabel.
Semua OPD yang menghasilkan PAD diminta agar membuat kajian potensi
pajak dan retribusi daerah sesuai dengan target 100 persen dan tidak lagi
terkesan seolah-olah target adalah suatu pemaksaan.
Kepada Walikota, Pansus meminta agar
terus dilakukan upaya melakukan peningkatan pendidikan, pengentasan kemiskinan,
membuka kesempatan kerja dan bedah rumah serta menggulirkan program dalam
percepatan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan perekonomian.
Pansus juga menyarankan agar ada
penambahan jam, kerja sehingga masyarakat terlayani dengan baik. Juga
disarankan agar tahun anggaran 2018 dalam pembuatan IPAL (Instalasi Pembuangan
Akhir Limbah) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar dapat berfungsi secara
maksimal. Bagi ASN yang tidak melaporkan SKP dan tingkat kehadiran agar diberi
sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Walikota juga diingatkan agar
semua OPD menyusun program dan kegiatan sesuai visi dan misi yang tertuang
dalam RPJMD sehingga realisasi pencapaian target tercapai. OPD yang sudah
merealisasikan Belanja Tidak Langsung secara rasional diminta untuk tetap
menjaga keberhasilan ini dengan baik. (em/mul)
0 comments:
Posting Komentar