04 April 2017

“Gugat Menggugat” Pimpinan, Sidang Paripurna DPD Ricuh


JAKARTA, (GemaMedianet.com) – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017) diwarnai kericuhan. Persoalannya masih soal menggugat pimpinan saat ini. 

"Dengan ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar Wakil Ketua DPD GKR Hemas saat membuka rapat dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Tata Tertib 2016 dan 2017 terkait pergantian pimpinan.

Saat Hemas berbicara, terjadi kericuhan. Senator asal Jatim Ahmad Nawardi langsung maju ke meja mengambil palu sidang.

Kejadian dimulai saat Anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama mengajukan interupsi. Menurutnya, seharusnya ada penyerahan penanggungjawab sidang dari pimpinan DPD kepada pimpinan sementara yang dibahas dalam Panitia Musyawarah (Panmus). Sebab, masa jabatan dua pimpinan sidang, yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas dianggap sudah berakhir jika mengikuti tatib masa jabatan 2,5 tahun.

"Kalau tidak melakukan penjadwalan kembali terhadap penyerahan pimpinan sidang kepada pimpinan sidang sementara. maka Pukul 12.00 WIB terjadi kekosongan (pimpinan). Kalau tidak ditaati maka seluruh proses dari produk hukum akan jadi ilegal," kata Basri.

Kemudian muncul Anggota DPD asal Jawa Timur, Ahmad Nawardi yang mengatakan bahwa Panmus mengamanatkan pimpinan sementara untuk memimpin rapat. Hal itu dibantah Farouk. Namun Nawardi yang maju ke meja pimpinan sidang sempar adu mulut dengan Farouk. "Kami di sini diamanatkan oleh rapat paripurna kemarin," balas Farouk.

Nawardi mengambil alih pengeras suara di podium sambil membawa secarik kertas berisi kesimpulan rapat panmus beberapa waktu lalu. Nawardi membacakan hasil panmus tersebut, muncul senator lain yang tak terima Nawardi mengambil alih podium.
Namun, ia kemudian diseret oleh senator lain dan suasana menjadi rusuh. Sejumlah anggota ikut maju ke depan. Keamanan pun dipanggil.

"Paripurna buka dulu lah. Dipimpin siapa terserah, tapi buka dulu. Pimpinan sementara enggak bisa otomatis," sahut anggota lainnya.

Kericuhan berlangsung sekitar 30 menit. Hingga rapat dibuka, suara-suara interupsi terus diajukan. Termasuk saat pimpinan DPD menunjuk Sekretaris Jenderal DPD untuk membacakan hasil panmus putusan MA.

Hingga Pukul 15.05 WIB, rapat masih diwarnai sahutan-sahutan interupsi. "Kalau tidak bisa dilanjutkan kami skors," ucap Hemas.

"Cabut dulu Pak Farouk soal putusan barusan," ujar salah seorang anggota DPD. Rapat dibuka sekitar pukul 19.40 WIB. Saat ini, pimpinan sidang tinggal Farouk seorang. (dbs)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog