JAKARTA, (GemaMedianet.com)
– Sidang
paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilangsungkan di Kompleks Parlemen
Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017) diwarnai kericuhan. Persoalannya masih soal
menggugat pimpinan saat ini.
"Dengan
ini, tatib tahun 2014 kembali berlaku," ujar Wakil Ketua DPD GKR Hemas
saat membuka rapat dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Tata Tertib 2016 dan 2017 terkait
pergantian pimpinan.
Saat
Hemas berbicara, terjadi kericuhan. Senator asal Jatim Ahmad Nawardi langsung
maju ke meja mengambil palu sidang.
Kejadian
dimulai saat Anggota DPD asal Maluku Utara, Basri Salama mengajukan interupsi.
Menurutnya, seharusnya ada penyerahan penanggungjawab sidang dari pimpinan DPD
kepada pimpinan sementara yang dibahas dalam Panitia Musyawarah (Panmus). Sebab,
masa jabatan dua pimpinan sidang, yakni Farouk Muhammad dan GKR Hemas dianggap
sudah berakhir jika mengikuti tatib masa jabatan 2,5 tahun.
"Kalau
tidak melakukan penjadwalan kembali terhadap penyerahan pimpinan sidang kepada
pimpinan sidang sementara. maka Pukul 12.00 WIB terjadi kekosongan (pimpinan).
Kalau tidak ditaati maka seluruh proses dari produk hukum akan jadi
ilegal," kata Basri.
Kemudian
muncul Anggota DPD asal Jawa
Timur,
Ahmad Nawardi yang mengatakan bahwa Panmus mengamanatkan pimpinan sementara
untuk memimpin rapat. Hal itu dibantah Farouk. Namun Nawardi yang maju ke meja
pimpinan sidang sempar adu mulut dengan Farouk. "Kami
di sini diamanatkan oleh rapat paripurna kemarin," balas Farouk.
Nawardi
mengambil alih pengeras suara di podium sambil membawa secarik kertas berisi
kesimpulan rapat panmus beberapa waktu lalu. Nawardi membacakan hasil panmus
tersebut, muncul senator lain yang tak terima Nawardi mengambil alih podium.
Namun, ia kemudian diseret oleh senator
lain dan suasana menjadi rusuh. Sejumlah anggota ikut maju ke depan. Keamanan
pun dipanggil.
"Paripurna buka dulu lah. Dipimpin
siapa terserah, tapi buka dulu. Pimpinan sementara enggak bisa otomatis,"
sahut anggota lainnya.
Kericuhan berlangsung sekitar 30 menit.
Hingga rapat dibuka, suara-suara interupsi terus diajukan. Termasuk saat
pimpinan DPD menunjuk Sekretaris Jenderal DPD untuk membacakan hasil panmus
putusan MA.
Hingga Pukul 15.05 WIB, rapat masih diwarnai
sahutan-sahutan interupsi. "Kalau tidak bisa dilanjutkan kami skors,"
ucap Hemas.
"Cabut dulu Pak Farouk soal putusan
barusan," ujar salah seorang anggota DPD. Rapat dibuka sekitar pukul 19.40
WIB. Saat ini, pimpinan sidang tinggal Farouk seorang. (dbs)
0 comments:
Posting Komentar