07 April 2017

Dua Tahun DPO, Akhirnya Asrizal Indra Berhasil Diamankan Polisi

SOLSEL, (GemaMedianet.com) Dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga kasus gembong narkoba jenis sabu lintas provinsi bernama Asrizal Indra (52) alias In Songo. Akhirnya, tersangka berhasil diciduk satuan Polisi Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel) pada Kamis (6/4/2017) pukul 08.00 - 10.00 WIB di kediaman In Songo, Jorong Bariang, Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir. 


"Pelaku merupakan DPO sebab pada 2015 lalu, Istri tersangka Sasma Yeni ditangkap Polisi atas kasus narkoba namun tersangka berhasil melarikan diri," kata Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil.

Setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu oleh Polisi, kata Ahmad Basahil akhirnya tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa sepuluh paket kecil (harga Rp150 ribu) dan satu paket besar (harga Rp300 ribu) narkoba jenis sabu, dan alat hisap berupa bong. Selain itu, juga diamankan senjata tajam jenis celurit, badik dan kapak serta timbangan. "Tersangka terkenal nekat dan dalam keadaan terdesak tidak ragu melukai," katanya. 

Menurut Ahmad Basahil, penangkapan juga berkat informasi dan laporan masyarkat yang telah resah dengan tindakan pelaku sebab sering orangtua korban dalam hal ini pelajar memberikan laporan anak mereka yang terlibat narkoba."Korban kebanyakan kalangan pelajar sebab tersangka juga menjual paket hemat satu sampai tiga kali hisap dengan harga Rp50 ribu," lanjutnya.

Pada 2015 lalu, tersangka mencoba menghalangi polisi ketika melakukan penangkapan terhadap istri tersangka dengan mengejar mobil polisi ketika itu bahkan tersangka menabrak mobil polisi dan polisi menembak ban mobil Avanza yang dirental pelaku.

"Namun, tersangka berhasil kabur dengan ban mobil yang kempes. Akhirnya, mobil pelaku ditemukan di Simpang Limau, Kecamatan Sangir dengan keadaan ban kempes dan pelaku sudah tidak ada di lokasi," lanjutnya. 

Ia menambahkan, kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri dan masih ada pengembangan lanjutan sebab ada kemungkinan narkoba didatangkan dari provinsi Jambi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman vonis diatas lima tahun, maksimal 20 tahun.

"Kita berharap masyarkat jangan ragu-ragu melaporkan pada kepolisian jika ada indikasi perbuatan melanggar hukum dilingkungan sekitar. Kita akan berantas habis," tutupnya. (Okt)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog