SOLSEL, (GemaMedianet.com) — Dua tahun
masuk daftar pencarian orang (DPO) terhadap terduga kasus gembong narkoba jenis
sabu lintas provinsi bernama Asrizal Indra (52) alias In Songo. Akhirnya,
tersangka berhasil diciduk satuan Polisi Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel)
pada Kamis (6/4/2017) pukul 08.00 - 10.00 WIB di kediaman In Songo, Jorong
Bariang, Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir.
"Pelaku merupakan DPO sebab pada 2015 lalu,
Istri tersangka Sasma Yeni ditangkap Polisi atas kasus narkoba namun tersangka
berhasil melarikan diri," kata Kapolres Solsel, AKBP Ahmad Basahil.
Setelah dilakukan pengintaian selama satu minggu
oleh Polisi, kata Ahmad Basahil akhirnya tersangka berhasil diamankan dengan
barang bukti berupa sepuluh paket kecil (harga Rp150 ribu) dan satu paket besar
(harga Rp300 ribu) narkoba jenis sabu, dan alat hisap berupa bong. Selain itu,
juga diamankan senjata tajam jenis celurit, badik dan kapak serta timbangan.
"Tersangka terkenal nekat dan dalam keadaan terdesak tidak ragu
melukai," katanya.
Menurut Ahmad Basahil, penangkapan juga berkat
informasi dan laporan masyarkat yang telah resah dengan tindakan pelaku sebab
sering orangtua korban dalam hal ini pelajar memberikan laporan anak mereka
yang terlibat narkoba."Korban kebanyakan kalangan pelajar sebab tersangka
juga menjual paket hemat satu sampai tiga kali hisap dengan harga Rp50
ribu," lanjutnya.
Pada 2015 lalu, tersangka mencoba menghalangi
polisi ketika melakukan penangkapan terhadap istri tersangka dengan mengejar
mobil polisi ketika itu bahkan tersangka menabrak mobil polisi dan polisi
menembak ban mobil Avanza yang dirental pelaku.
"Namun, tersangka berhasil
kabur dengan ban mobil yang kempes. Akhirnya, mobil pelaku ditemukan di Simpang
Limau, Kecamatan Sangir dengan keadaan ban kempes dan pelaku sudah tidak ada
di lokasi," lanjutnya.
Ia menambahkan, kemungkinan tersangka tidak bekerja
sendiri dan masih ada pengembangan lanjutan sebab ada kemungkinan narkoba
didatangkan dari provinsi Jambi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang Undang
(UU) Nomor 35 Tahun 2009, dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman vonis
diatas lima tahun, maksimal 20 tahun.
"Kita berharap masyarkat jangan ragu-ragu
melaporkan pada kepolisian jika ada indikasi perbuatan melanggar hukum
dilingkungan sekitar. Kita akan berantas habis," tutupnya. (Okt)
0 comments:
Posting Komentar