PADANG,
(GemaMedianet.com)
– Dalam
rangka membahas pedomn dan teknis evaluasi LKPJ kepala daerah APBD tahun 2016
serta optimalisasi fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengikuti
Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta, sejak 29 Maret hingga 2 April 2017.
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana
Putra mengatakan, materi kegiatan Bimtek yang berlangsung di Hotel Balairung Jalan Matraman,
Jakarta Timur itu diantaranya pedoman pertanggungjawaban APBD, audit BPK
terhadap APBD, telaah Permendagri nomor 14 tahun 2016 tentang bantuan bansos
dan hibah, serta terkait UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sebut Wahyu, juga dibahas
LKPj Kepala Daerah sebagai laporan informasi penyelenggaraan kepala daerah
selama satu tahun anggaran atau jabatannya. Dalam hal ini pemerintah harus
menyampaikan laporannya ke DPRD, serta apa tujuan LKPj kepala daerah itu, untuk
mengetahui keberhasilan atau kegagalan di pemerintah setempat,” sebut Wahyu
dari Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Wahyu menjelaskan, selama ini masih ada
kegiatan-kegiatan yang setelah ditetapkan di APBD, tetapi bisa menimbulkan
persoalan hukum. “Kesalahan perubaham administrasi walaupun tidak ada merugikan
negara, ya sama saja telah membuat suatu kesalahan. Karena dalam hal ini
pemerintah harus by name by
address, pada setiap mata anggaran yang akan dipergunakan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, pemerintah boleh
saja menggunakan anggaran seperti saat terjadi bencana alam, karena jika tidak
dibantu anggaran maka akan terjadi efek yang lebih parah. Namun, harus tetap
ada persetujuan dari DPRD. “Intinya, semua laporan mengenai penggunaan anggaran
harus diketahui DPRD, dan tidak boleh anggaran itu naik di tengah jalan.
Apabila ada indikasi pidana dalam penggunaan anggaran tentu saja prosesnya
dilalui secara hukum,” tukasnya. (em/mul)
0 comments:
Posting Komentar