SOLSEL, (GemaMedianet.com) -- Setidaknya 114 orang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Solok Selatan (Solsel) mutasi sebagai guru. Hal ini dikarenakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang penugasan Guru menjadi Kepsek yang merupakan kewenangan Kemendiknas.
Dari 114 Kepsek yang mutasi sebagai guru itu diantaranya 8 orang guru berasal dari SMP dan sisanya 106 merupakan Kepsek SD. "Ya, tadi telah dilakukan pelantikan Kepsek SD/SMP oleh Sekda Solsel, Yulian Efi. Pelantikan mengacu pada Permendiknas," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Solsel, Novrizon pada awak media, Rabu (19/4/2017).
Sesuai aturan, imbuhnya setiap Kepsek masa jabatan itu hanya dua periode, masing-masing periode empat tahun, itu pun periode kedua harus dianggap memiliki prestasi. "Sehingga agar tidak melabrak aturan dilakukan mutasi tersebut," terangnya.
Kemudian, Apabila sekolah yang Kepseknya masih dijabat oleh penjabat sementara (Pj) imbuhnya, dalam jangka waktu satu tahun harus memenuhi syarat yakni, memiliki sertifikat pendidik, ijazah minimal Starta1 (S1), Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) serta golongan kepangkatan minimal IIIc. "Dalam satu tahun bagi Pj Kepsek syarat itu harus dipenuhi," ulasnya.
Kemudian, setelah pelaksanaan pelantikan dimasing kecamatan selesai, maka sesudah pelaksanaan Ujian Nasional serah terimajabatan Kepsek baru bisa dilakukan. "Minimal kita tuntaskan dulu UN ini baru sertijab," lanjutnya.
Ia mengatakan, mutasi Kepsek tingkat SD sekitar 142 orang dimana, di kecamatan KPGD 22 orang, Sungai Pagu 28 orang, Pauh Duo 17 orang, Sangir 31 orang, Sangir Balai Janggo, 9 orang, Sangir Jujuan 13 orang dan Sangir Batang Hari 22 orang. "Untuk Kepsek SMP sebanyak 36 orang," tutupnya. (Okt)
0 comments:
Post a Comment