25 Maret 2017

SOP Pelayanan Informasi Publik Pemko Padang Disosialisasikan

PADANG,  (GemaMedianet.com) – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang sangat penting selaku pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik sesuai amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya, Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padang selaku PPID Utama juga didukung PPID Pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait tugas tersebut telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik, dan agar berjalan lebih efektif lagi  digelar Sosialisasi SOP Pelayanan Informasi Publik yang diikuti 51 orang admin PPID Pembantu di Gedung Serba Guna (GSG) Bagindo Aziz Chan Balaikota, Jumat (24/3/2017).

Walikota diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Suardi mengatakan, pemberlakukan UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya bagi Pemerintah Kota Padang.

“UU ini telah memberikan landasan hukum bagi setiap orang dalam memperoleh informasi publik kepada setiap badan publik secara baik. Oleh karena itu, bagi setiap badan publik atau masing-masing OPD dituntut wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publiknya secara baik dan efisien sesuai SOP yang ditetapkan,” ujar Suardi sewaktu membuka sosialisasi tersebut.

Ia menambahkan, PPID utama maupun PPID Pembantu sesuai SOP-nya harus mampu menyediakan akses dan tempat layanan informasi publik bagi pemohon informasi. Sehingga, apabila hal itu telah dikerjakan, maka hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas sesuai prosedur pasti juga terpenuhi dengan baik.

"Setelah sosialisasi ini masing-masing admin di PPID Pembantu diharapkan semakin faham dan mampu menjalankan tupoksi dengan baik dan benar,” tukas mantan Kadispora Padang itu.

Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas, Dewi Aftianengsih selaku panitia pelaksana sosialisasi menyebutkan, maksud digelarnya sosialisasi tersebut sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang PPID dalam penyediaan  informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.

Kemudian, untuk tujuannya  sebut Dewi antara lain mendorong terwujudnya implementasi UU KIP ecara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik. Selanjutnya memberikan SOP bagi PPID dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemko Padang.

“Kita berharap melalui sosialisasi ini PPID Pembantu ke depan dapat menjalankan tupoksi sesuai SOP secara  baik dan benar. Sebagaimana bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik masing-masing,” imbuhnya dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Layanan Kominfo Sumbar Indra Sukma, S.Kom itu.  (David/ Nda / Bst)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog