14 Maret 2017

SE Gubernur Meresahkan, Komisi II DPRD Sumbar Panggil Distanhorbun


PADANG, (GemaMedianet.com) – Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat tentang dukungan percepatan tanam padi belum lama ini, mengundang gejolak di tengah masyarakat. Pasalnya, redaksional surat edaran tersebut dinilai multitafsir,  sehingga membuat keresahan dan kekhawatiran di kalangan petani.

Tak ingin persoalan surat edaran itu semakin meruncing, Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat memanggil Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) untuk memberikan penjelasan terkait terbitnya SE Gubernur Sumbar ke gedung DPRD setempat, Selasa (14/3/2017).

Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat,  Yuliarman mengatakan,  banyak hal terkait kondisi pertanian termasuk keluarnya SE Gubernur Sumbar tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang sangat perlu dibahas.

"Komisi II ingin mendalami lebih jauh substansi dari keluarnya SE Gubernur, sehingga persoalannya menjadi lebih jelas dan masyarakat bisa memahami SE tersebut," kata Yuliarman mengawali rapat kerja bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun).

Sementara Sekretaris Komisi II, Novrizon secara tegas meminta pelaksanaan SE Gubernur tersebut ditunda. Pasalnya, dari pengalaman yang ada, serta perjumpaannya dengan beberapa kepala daerah di Sumatera Barat juga berharap sama, yakni SE Gubernur tersebut ditunda.

Melihat kondisi itu, sebut Novrizon, perlu diadakan pembicaraan lebih dulu dengan para kepala derah berikut dinas terkaitnya, sehingga dapat diketahui kondisi pertanian di wilayah kabupaten dan kota.

Menurut Novrizon, kondisi lahan pertanian terutama sawah di setiap daerah tidak sama. Ada daerah yang mencukupi jaringan irigasinya, ada juga yang tidak. Bahkan, ada daerah yang jaringan irigasinya tidak memadai.

"Menurut hematnya memang perlu dibicarakan bagaimana kesiapan kabupaten dan kota dalam pelaksanaannya Gerakan Percepatan Tanam Padi tersebut," ungkapnya.

Apa yang disampaikan Novrizon diamini anggota Komisi II Widiyatmo, dan ia menyarankan SE Gubernur Nomor 521.7/2088/Distanhorbun/2017 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2017 perlu direvisi.


Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II lainnya, Zalman Zaunit dan Sudarmi Saoogo.  Keduanya menilai, perlu adanya  koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota sebelum SE gubernur tersebut diberlakukan.

“Kondisi lahan pertanian di setiap daerah itu berbeda-beda. Bagi daerah dengan lahan yang memiliki ketersediaan jaringan irigasi aktif, tentu pola seperti itu bisa diterapkan. Tapi bagaimana dengan daerah yang jaringan irigasi tidak aktif?” ungkapnya. 

Kepala Distanhorbun Sumbar, Canra yang datang bersama sejumlah stafnya mengatakan, sejak tahun 2014 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat sudah memiliki komitmen swasembada pangan. Komitmen itu ditandai dengan penetapan target produksi padi 3 juta ton per tahun,

“Untuk mencapai target produksi padi 3 juta ton per tahun, sedikitnya lahan pertanian padi harus bisa panen 2,6 kali setahun. Sedangkan potensi total luas baku tanam sawah di Sumatera Barat yang harus ditanam sekitar 230 ribu hektar. Oleh karena itu dengan 2,6 kali tanam setahun, maka harapan realisasi luas tanam per tahun akan menjadi sekitar 600 ribu hektar dengan asumsi produksi 5 ton per hektar,” terang Canra.

Ia menyebutkan, dengan kondisi tersebutlah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Sumbar memerlukan adanya SE Gubernur. Percepatan pengolahan lahan seperti yang dituangkan dalam SE Gubernur tersebut, dimaksudkan agar seluruh lahan pertanian yang ada menjadi lahan produktif.

“Sekaitan itu, maka lahan yang tidak diolah oleh masyarakat petani akan dikerjasamakan pengelolaannya melalui UPT Pertanian di wilayah masing-masing dan TNI dengan pola bagi hasil,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah itu diharapkan dapat menggenjot pemanfaatan lahan pertanian menjadi lahan produktif, sehingga dapat mendongkrak produksi petani dan memacu percepatan pencapaian target produksi padi daerah.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya, terhadap kondisi alih fungsi lahan pertanian yang semakin tinggi. Setiap tahun, lahan pertanian terutama sawah semakin berkurang karena beralih fungsi menjadi permukiman.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian agar lahan tidak semakin menyempit dan nantinya dapat mengancam ketahanan pangan di Sumatera Barat," ulasnya. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog