JAKARTA,
(GemaMedianet.com) - Sidang Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali
dilanjutkan terhadap hakim terlapor PN pada Selasa (28/2/2017), pukul 10.00 WIB
di Gedung MA, Jakarta.
Hakim
PN (sekarang hakim PT Pekanbaru, Riau) dijatuhi sanksi berat berupa
pemberhentian tetap dengan hormat, karena melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH).
Sidang
MKH yang merupakan usulan dari KY terhadap Hakim PN ini sempat tertunda hingga
berlangsung empat kali karena hakim terlapor menjalani operasi jantung. Hakim
PN diduga membantu dan menerima uang dari pihak yang berperkara di Pengadilan
Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, sebesar Rp.1 Miliar pada tahun 2009.
Rincian pembayaran pertama Rp.50 juta, pembayaran kedua sebesar Rp.300 juta,
pembayaran ketiga sebesar Rp.500 juta, dan pembayaran keempat sebesar Rp.150
juta.
Agenda
sidang MKH yang dipimpin oleh Maradaman Harahap hari ini mendengarkan
keterangan pelapor dan saksi. Proses ini diperlukan untuk mengkonfirmasi kepada
saksi dan pelapor atas bantahan hakim terlapor yang menyatakan tidak menerima
suap atas kasus yang ditanganinya tersebut.
MKH
yang tertuang dalam Pasal 22F (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang direkomendasikan
penjatuhan sanksi berat berupa pemberhentian. MKH sendiri terdiri atas 4
(empat) orang Anggota KY dan 3 (tiga) orang Hakim Agung. Komposisi keanggotaan
tersebut bersifat ad hoc atau kasus per kasus.
Sebagai
informasi, susunan majelis sidang MKH terdiri dari Anggota KY Maradaman Harahap
sebagai Ketua Majelis, dan anggota terdiri dari Farid Wajdi, Joko Sasmito, dan
Sumartoyo mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Sofyan Sitompul, Andi Samsan
Nganro dan Margono.
“Sebagai
salah satu officium nobile (profesi mulia), hakim harus memiliki standar
etika yang lebih dari rata-rata orang pada umumnya, sedikit saja pelanggaran
terhadapnya maka penegakannya harus tetap dilakukan,” ujar Farid Wajdi dalam
siaran pers .
Dengan
putusan ini menunjukkan keseriusan KY dan MA dalam melakukan pengawasan etika
dan perilaku hakim. Oleh karena itu, KY mengimbau kepada seluruh hakim agar
senantiasa menjaga etika dan perilakunya ketika melaksanakan tugasnya.
“Dan
kami terus berusaha untuk menjaga nature lembaga ini melalui frasa “Komisi”,
yaitu sebagai wakil dari publik, sekaligus tetap memastikan tabiat dasar
pengawasan eksternal yang tidak memiliki esprit de corps. Sehingga yang salah
tetap salah, dan tidak ada semangat melindungi,” pungkas Farid. (KY/Noer/Festy)
0 comments:
Posting Komentar