Ilustrasi |
SOLSEL, (GemaMedianet.com) – Sekelompok Pewarta Solok Selatan (Solsel) mengecam tindakan oknum Sekuriti (petugas keamanan) di Juliet Pub and Karaoke, Kota Padang. Oknum sekuriti yang diduga melakukan tindakan intimidasi saat pewarta sedang meliput razia pekat oleh Sat Pol PP di tempat hiburan tersebut pada, Jumat (24/3/2017) pukul 02.30 WIB dinihari seperti diberitakan harianhaluan.com.
"Yang jelas Komunitas Wartawan Solok Selatan (KWSS) meminta aparat kepolisian menindak oknum keamanan tersebut. KWSS mengecam tindakan oknum tersebut seret ke jalur hukum,"ujar Ketua KWSS, Bustanul alias Deno.
Ia mengatakan, pers adalah pilar ke-empat di era demokrasi saat ini, pemberian informasi tersebut ada payung hukumnya yang tertuang dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi Publik.
Senada dengan itu, wartawan salah satu media cetak di Sumbar, Putra mengatakan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik," ketusnya.
Kemudian, dalam pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.
Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Tekanan dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis akan menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. "Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik," tandasnya.(Okt)
0 comments:
Posting Komentar