16 Maret 2017

Perda Keolahragaan Disahkan, DPRD Sumbar Minta Pemprov Serius


PADANG, (GemaMedianet.com) – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keolahragaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat berharap ke depan tidak ada lagi muncul persoalan pindahnya atlet berpotensi dan berprestasi ke daerah lain.

"Tidak itu saja, persoalan manipulasi umur atlet juga masih sering terjadi, " kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Marlina Suswati pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan, Kamis (16/3/2017). 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim itu juga dihadiri gubernur yang diwakili Sekdaprov Ali Asmar, Wakil Ketua DPRD Arkadius dan Darmawi, unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, dan undangan lainnya.

Dalam pendapat akhir fraksi Partai Golkar tersebut, Marlina juga mengingatkan pentingnya komitmen untuk meningkatkan penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat sejalan dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda yang merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat dalam hal ini Komisi V. 

Hal senada juga disampaikan juru bicara Fraksi Partai Demokrat, H.Suwirpen Suib. Ia menambahkan, atlet yang berprestasi sedapatnya diangkat menjadi ASN guna menghindari hijrahnya atlet berprestasi ke daerah lain.

Apa yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat juga mendapat penilaian yang sama dari Fraksi PAN. Menurut juru bicaranya, Darmon, adanya pemuatan pasal penghargaan dalam ranperda membutuhkan komitmen dan keseriusan dari Pemprov Sumbar. 

"Penghargaan itu bisa dalam bentuk diangkatnya atlet berprestasi menjadi ASN, mendapatkan beasiswa dan sebagainya," harap Darmon.

Dalam rapat paripurna ini, sebanyak sembilan fraksi menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Diantaranya Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKK, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai PDIP, PKK, PBB. 

"Dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda, maka persetujuan itu ditetapkan menjadi keputusan DPRD dengan nomor 13/KB/Tahun 2017," ujar Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim.

Pengesahan Ranperda tentang keolahragaan itu selanjutnya ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Sumbar dan Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Ali Asmar. (uki)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog