PADANG, (GemaMedianet.com) – Sembilan
fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat
akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keolahragaan disahkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai
Demokrat berharap ke depan tidak ada lagi muncul persoalan pindahnya atlet
berpotensi dan berprestasi ke daerah lain.
"Tidak itu saja, persoalan
manipulasi umur atlet juga masih sering terjadi, " kata juru bicara Fraksi
Partai Golkar, Marlina Suswati pada rapat paripurna dalam rangka pengambilan
keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
penyelenggaraan keolahragaan, Kamis (16/3/2017).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung
Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim itu juga dihadiri gubernur yang
diwakili Sekdaprov Ali Asmar, Wakil Ketua DPRD Arkadius dan Darmawi, unsur
Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, dan undangan lainnya.
Dalam pendapat akhir fraksi Partai Golkar
tersebut, Marlina juga mengingatkan pentingnya komitmen untuk meningkatkan
penyelenggaraan keolahragaan di Sumatera Barat sejalan dengan disetujuinya
Ranperda menjadi Perda yang merupakan usul prakarsa DPRD Sumatera Barat dalam
hal ini Komisi V.
Hal senada juga disampaikan juru bicara
Fraksi Partai Demokrat, H.Suwirpen Suib. Ia menambahkan, atlet yang berprestasi
sedapatnya diangkat menjadi ASN guna menghindari hijrahnya atlet berprestasi ke
daerah lain.
Apa yang disampaikan Fraksi Partai
Demokrat juga mendapat penilaian yang sama dari Fraksi PAN. Menurut juru
bicaranya, Darmon, adanya pemuatan pasal penghargaan dalam ranperda membutuhkan
komitmen dan keseriusan dari Pemprov Sumbar.
"Penghargaan itu bisa dalam bentuk
diangkatnya atlet berprestasi menjadi ASN, mendapatkan beasiswa dan sebagainya,"
harap Darmon.
Dalam rapat paripurna ini, sebanyak
sembilan fraksi menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda. Diantaranya
Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKK, Partai
Nasdem, Partai Hanura dan Partai PDIP, PKK, PBB.
"Dengan disetujuinya Ranperda
menjadi Perda, maka persetujuan itu ditetapkan menjadi keputusan DPRD dengan
nomor 13/KB/Tahun 2017," ujar Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim.
Pengesahan Ranperda tentang keolahragaan
itu selanjutnya ditandai dengan penandatangan naskah persetujuan bersama antara
pimpinan DPRD Sumbar dan Gubernur Sumbar yang diwakili Sekdaprov Ali Asmar.
(uki)
0 comments:
Posting Komentar