PADANG,
(GemaMedianet.com) – Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah
Dt Marajo terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan aturan-aturan yang ada
dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Salah satu upayanya yaitu, dengan meminta seluruh
pemilik kendaraan khususnya roda empat di kota ini, agar memiliki tong sampah
di dalam mobilnya.
Dengan itu
diharapkan tidak ada lagi ditemukan tisu, botol-botol minuman, puntung rokok
dan bebagai jenis sampah yang sengaja dibuang dari atas kendaraan di jalan
sehingga Padang
menjadi kota yang bebas dan bersih dari sampah dapat terwujudkan dengan baik.
“Alhamdulillah, Pemko Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan
bantuan tempat sampah secara gratis bagi sopir angkutan kota, taxi, kendaraan
pribadi dan semua jenis mobil yang melintas di jalan Khatib Sulaiman hari ini, Jumat
(10/3/2017). Aksi ini
sebagai contoh dan pancingan yang diharapkan bakal diikuti seluruh pengendara
kendaraan roda empat di kota ini,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Padang
akan terus berusaha secara maksimal dalam melaksanakan Perda No.21 Tahun 2012
tersebut. Oleh karena itu tegasnya, kepada seluruh warga masyarakat Kota Padang
dan juga bagi siapa saja yang akan datang ke Padang diminta wajib
melaksanakannya.
“Untuk itu kepada pemilik kendaraan roda empat,
agar memiliki tong sampah di kendaraannya. Semoga dengan itu, tidak ada lagi
yang membuang sampah ke luar kendaraannya,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, apabila masih
ada juga warga masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya maka bagi
siapa saja yang melihatnya silahkan melaporkan.
“Kalau ada lagi yang masih membuang
sampah sembarangan, berarti ia telah melanggar perda dan tidak ingin melihat
kota ini bersih dan indah. Sebagai sanksinya, ia akan dikenakan tindak
pidana ringan berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp.5 juta,” tegas
Mehyeldi didampingi Kepala DLH Padang, Al Amin. (David /Bs/Ady)
0 comments:
Posting Komentar