PADANG,
(GemaMedianet.com) — Pencabutan laporan dugaan pemerasan yang dialami Pengusaha Yanthy
Hasadis oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Minggu (27/2/2016) lalu,
mengundang tanda tanya publik. Pencabutan Laporan Polisi tersebut bernomor
LP/336/K/II/2017/SPKT Unit II tanggal 26 Februari 2017.
Seperti
diketahui pengusaha wanita ini beberapa hari lalu, kerap jadi bahan gunjingan
di gedung bundar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kota Padang sebagai istri
selingkuhan Erisman Ketua DPRD. Yanthy melaporkan Wahyu Iramana Putra Wakil
Ketua DPRD Kota Padang dalam hal dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap dirinya.
Dengan
ditemani oleh tim kuasa hukumnya, Bagindo Amir dan Hendri Yanto Cupu, Wanita 50
tahun tersebut datang ke Polresta Padang, melaporkan Wahyu pada Minggu (26/2)
siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Dilaporkannya
Wahyu oleh Yanthy dengan dasar pesan singkat, telpon dan WhatsApp Messenger
tersebut. Yanthy mengaku dimintai uang tunai sejumlah Rp.600 juta guna
dibagi-bagikan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang sejumlah Rp30 juta.
Diduga
Wahyu harus menyiapkan uang tersebut, jika tidak, Wahyu akan mengagendakan
rapat paripurna untuk Ketua DPRD Kota Padang, bahwa Erisman mengatakan bahwa
Yanthy merupakan istri dari Erisman.
Baca Juga : Resmi Dilaporkan, Oknum Ketua DPRD Padang Erisman “Semprot” Wahyu
Hal ini diyakini oleh Risman Siranggi dan Tim kuasa hukum dari Yanthy, bahwa ini bentuk upaya pemerasan terhadap kliennya, dan membuat laporan polisi tersebut.
Hal ini diyakini oleh Risman Siranggi dan Tim kuasa hukum dari Yanthy, bahwa ini bentuk upaya pemerasan terhadap kliennya, dan membuat laporan polisi tersebut.
“Dengan
dilengkapi bukti yang cukup kuat, dan siap kami beberkan jika seandainya
penyidik dan pengadilan meminta bukti tersebut di persidangan,” kata Risman
Siranggi seperti dilansir jurnalandalas.com ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu malam (1/3).
Ia
menambahkan, mengenai pencabutan Laporan Polisi tersebut tanpa didampingi dirinya
sebagai kuasa hukum, itu sah-sah saja. Namun memang dalam etikanya, kurang
baik. “Yah, kalau udah ada jalan damai secara kekeluargaan tidak masalah, cuma
pencabutan Laporan Polisi itu ada apa,? ulas Risman Siranggi.
Menyinggung
masalah Laporan polisi Erisman atas pencemaran nama baiknya, Risman Siranggi
mengatakan, laporan pencemaran nama baik Erisman tetap berlanjut. "Kita
hanya tunggu Ketua Erisman pulang dari kunjungan kerjanya," tutur sang lawyer
dengan senyum khasnya. (Micke/Mmj)
0 comments:
Posting Komentar