PADANG,
(GemaMedianet.com) – Rapat
paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat
menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018, Senin (13/3/2017). Pokok-pokok
pikiran DPRD merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewajiban anggota DPRD terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
diwakilinya.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra
Irwan Rahim, menyampaikan, pada prinsipnya pokok-pokok pikiran DPRD merupakan
cara pandang atau masukan DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan daerah.
Pokok pikiran DPRD berasal dari usulan kegiatan aspirasi masyarakat atau
kegiatan prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD
merupakan sahal satu tahapan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah yang
diatur dalam perundang-undangan," kata Hendra saat membuka rapat paripurna
tersebut.
Hendra menyebutkan, dari hasil
pelaksanaan tugas DPRD selama tahun 2016 hingga awal tahun 2017, DPRD telah
merangkum dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang diharapkan ditampung dalam
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD
menurutnya merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan
awal RKPD.
"Agar penyampaiannya bisa selaras
dan sejalan dengan tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah maka perlu
disinkronkan dengan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan
daerah," ulasnya.
Diantara rangkuman dan rumusan
pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2018, sebutnya, terdiri dari arah kebijakan
pembangunan daerah dan usulan kegiatan prioritas pembangunan daerah dari
aspirasi masyarakat. Hendra menegaskan, arah kebijakan tahun 2018 harus sejalan
dan ditujukan untuk pencapaian target kinerja pembangunan daerah yang telah
ditetapkan untuk semua program prioritas.
Diantara hal mendasar menurut Hendra
adalah pembangunan sektor pendidikan diantaranya meningkatkan usia lama
sekolah, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Angka Partisipasi Kasar
(IPM dan APK) mengacu kepada target RPJMD. Begitu juga di bidang kesehatan,
pembangunan diarahkan untuk peningkatan kualitas kesehatan, bertambahnya Usia
Harapan Hidup, menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan sebagainya.
Sementara, untuk usulan kegiatan
prioritas pembangunan daerah dari aspirasi masyarakat, dari hasil pelaksanaan
reses dan kunjungan kerja serta menampung aspirasi masyarakat, DPRD telah
merangkum sejumlah kebutuhan pembangunan daerah yang dibutuhkan. Hal ini
merupakan masukan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setelah ditetapkan, pokok-pokok
pikiran ini akan diserahkan kepada Gubernur untuk dapat dijadikan masukan dan
acuan dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah tahun 2018 dan
mensinergikan dengan program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD
2016-2021," tutupnya.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera
Barat hari ini berisikan dua agenda. Sebelum penetapan dan penyerahan
pokok-pokok pikiran DPRD, telah didahului dengan agenda pertama yaitu penyampaian
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda).
Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda
perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang
Program Pembentukan Perda (Propem Perda) dan Ranperda perubahan Perda Nomor 1
tahun 2016. */ki
0 comments:
Posting Komentar