PADANG, (GemaMedianet.com)
–
DPRD Sumatera Barat mempertanyakan kejelasan status dari Biro Kerjasama dan Rantau
yang saat ini ada dalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru
Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, bidang tugas kemitraannya berada pada Komisi I,
sementara koordinasinya di bawah Asisten III yang notabene tidak merupakan
mitra kerja komisi I.
Ketua
Komisi I DPRD Sumatera Barat, Achiar menilai kejelasan itu sangat penting karena
kerjasama berkaitan dengan persoalan makro, termasuk di dalamnya kerjasama
daerah-daerah. Sedangkan rantau menjadi mikronya. Sehingga perlu kejelasan
kontennya.
Ia
mencontohkan, ketika Pemprov Sumbar merebut pulau misalnya, maka pemprov
membutuhkan Marinir. Namun ketika akan membangun tentu yang dibutuhkan adalah Zeni.
"Ilustrasinya
kira-kira seperti itu, sehingga perlu adanya kejelasan dari Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat terkait keberadaan biro kerjasama rantau," ungkap Ketua
Komisi I, Achiar dalam rapat koordinasi dengan jajaran Asisten II, Rumah Sakit
Paru, Senin (6/3/2017).
Menurutnya,
sebagai biro baru dalam OPD ternyata Biro Kerjasama dan Rantau berkantor di
Jakarta, sehingga
koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak berjalan efisien. Selain itu
koordinasi yang semestinya berada pada Asisten I ternyata sekarang justeru berada
di bawah Asisten III.
Turut
hadir dalam rapat tersebut, Rusdi Lubis pamong senior, Asisten I Devi Kurnia, mewakili
Rumah Sakit Paru Sumbar, dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar.
Hal
senada juga disampaikan anggota Komisi I, Aristo Munandar. Ia menilai Biro
Kerjasama Rantau lebih tepat berada di bawah koordinasi Asisten I. Pasalnya, karena
terkait dengan kerjasama bersifat makro, yakni bisa dalam bentuk kerjasama antar
kabupaten/kota dengan kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dengan provinsi. Dan
beberapa kemungkinan-kemungkinan kerjasama lainnnya
Sementara
Rusdi Lubis mengatakan, dari informasi yang ia gali dari kepala biro kerjasama
dan rantau, bahwa biro tersebut berperan lebih banyak bagaimana rantau dapat berkontribusi
pada pembangunan Sumatera Barat.
Jika
itu orientasinya, maka biro kerjasama dan rantau berada di bawah koordinasi
Asisten III. Di sisi lain dalam undang-undang juga diharuskan adanya kerjasama
antar daerah. Oleh karena itu diperlukan kejelasan, apakah Biro Kerjasama dan
Rantau orientasinya pada kerjasamanya ataukah berorientasi pada rantaunya.
“Dengan
demikian maka hal ini tentu perlu ada telaah lagi dari Biro Organisasi yang
melahirkan Biro Kerjasama dan Rantau,” ulas Rusdi Lubis.
Sementara Asisten I Devi Kurnia menjawab hal itu dengan menyarankan komisi I untuk menghadirkan Asisten II karena berada di bawah koordinasinya.
"Saya tidak akan menjawab atau memberikan keterangan lebih lanjut terkait biro kerjasama rantau. Dinamika politik saat ini juga cukup tinggi, karenanya saya hanya bisa menyarankan untuk mengundang Asisten III, sehingga bisa menjelaskan kenapa berkantor di Jakarta dan kenapa berada di bawah Asisten III," terang Devi.
Menanggapi
hal itu Komisi I dalam waktu dekat segera mengundang sekdaprov dan asisten III,
sehingga ada kejelasan tumpang tindih terkait Biro Kerjasama dan Rantau. (mr)
0 comments:
Posting Komentar