09 Maret 2017

Berjalan Alot, Pengesahan Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumbar Ditunda


PADANG, (GemaMedianet.com) – Keberadaan panitia khusus (pansus) pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD tahun anggaran sebelumnya, yang hingga kini belum dibubarkan dinilai dapat berpotensi kepada persoalan hukum di kemudian hari.

Pasalnya, pansus baru yang dibentuk kembali memiliki objek yang sama dengan pansus terdahulu, yakni Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu hingga sekarang belum ada laporan resmi pansus dalam rapat paripurna.

"Oleh karena itu perlu ada kejelasan status terhadap pansus lama, sehingga keberadaan pansus baru nantinya tidak menimbulkan masalah baru," ungkap Ketua Fraksi Partai Hanura, Marlis dalam interupsinya pada rapat paripurna pembentukan pansus Peraturan DPRD tentang tatib DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/7/2017).

Menanggapi hal itu, pimpinan rapat paripurna Arkadius mengatakan, hal itu telah dibicarakan dalam rapat pimpinan sebelumnya. Bahkan sudah dibahas dalam rapat gabungan komisi Rapat paripurna dalam rangka pembentukan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Apa yang disampaikan pimpinan rapat paripurna Arkadius, yang juga Wakil Ketua DPRD Sumbar ini diinterupsi kembali oleh Marlis. Menurutnya, meski dibicarakan dalam rapat pimpinan maupun rapat gabungan komisi, namun perlu diketahui rapat gabungan komisi tidak ada memutuskan penghentian atau pembubaran pansus.

Marlis menegaskan, jika pansus yang lama tidak juga ada kejelasan, maka anggota dewan asal Partai Hanura yang masuk di dalam pansus baru bakal ditarik.

“Kami rekomendasikan anggota pansus baru asal Partai Hanura segera ditarik,” ancam Marlis.

Apa yang disampaikan Marlis, mendapat dukungan beberapa anggota dewan. Namun ada pula anggota dewan yang menyarankan, agar pansus baru dilanjutkan dengan catatan nantinya dalam pasal tertentu dinyatakan dengan adanya pansus yang baru, maka pansus lama dibubarkan.

Menyikapi saran dan pendapat anggota dewan, pimpinan rapat paripurna Arkadius, akhirnya menyatakan rapat paripurna diskor untuk waktu 10- 15 menit.

“Kita ambil waktu sebentar untuk rapat bersama terlebih dahulu dengan ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan lainnya di ruang rapat ketua DPRD Sumbar,” kata Arkadius.

Rapat sepertinya berlangsung alot, pasalnya skor 10- 15 menit terlewati hingga menjelang tengah hari.

"Pengesahan Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumbar ini ditunda hingga digelarnya rapat paripurna berikutnya," kata Arkadius, setelah melanjutkan kembali rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian nota pengantar tiga ranperda oleh Gubernur Sumatera Barat.

Selain pembentukan Pansus perubahan Tatib, paripurna ini juga mengagendakan penyampaian nota pengantar tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Perda, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Rapat paripurna tersebut juga yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, unsur pimpinan DPRD Sumbar lainnya, yakni Wakil Ketua Guspardi Gaus dan Darmawi. Unsur Forkopimda, jajaran OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya, (mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog