PADANG,
(GemaMedianet.com) –
Keberadaan panitia khusus (pansus) pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Sumatera
Barat tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD tahun anggaran sebelumnya, yang hingga
kini belum dibubarkan dinilai dapat berpotensi kepada persoalan hukum di
kemudian hari.
Pasalnya, pansus baru yang dibentuk kembali
memiliki objek yang sama dengan pansus terdahulu, yakni Peraturan DPRD Provinsi
Sumatera Barat tentang Tata Tertib DPRD. Selain itu hingga sekarang belum ada
laporan resmi pansus dalam rapat paripurna.
"Oleh karena itu perlu ada kejelasan
status terhadap pansus lama, sehingga keberadaan pansus baru nantinya tidak menimbulkan masalah baru," ungkap Ketua
Fraksi Partai Hanura, Marlis dalam interupsinya pada rapat paripurna
pembentukan pansus Peraturan DPRD tentang tatib DPRD Provinsi Sumatera Barat,
Kamis (9/7/2017).
Menanggapi
hal itu, pimpinan rapat paripurna Arkadius mengatakan, hal itu telah
dibicarakan dalam rapat pimpinan sebelumnya. Bahkan sudah dibahas dalam rapat
gabungan komisi Rapat paripurna dalam rangka pembentukan Pansus Perubahan
Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Apa yang
disampaikan pimpinan rapat paripurna Arkadius, yang juga Wakil Ketua DPRD
Sumbar ini diinterupsi kembali oleh Marlis. Menurutnya, meski dibicarakan dalam
rapat pimpinan maupun rapat gabungan komisi, namun perlu diketahui rapat gabungan
komisi tidak ada memutuskan penghentian atau pembubaran pansus.
Marlis
menegaskan, jika pansus yang lama tidak juga ada kejelasan, maka anggota dewan
asal Partai Hanura yang masuk di dalam pansus baru bakal ditarik.
“Kami
rekomendasikan anggota pansus baru asal Partai Hanura segera ditarik,” ancam
Marlis.
Apa yang
disampaikan Marlis, mendapat dukungan beberapa anggota dewan. Namun ada pula
anggota dewan yang menyarankan, agar pansus baru dilanjutkan dengan catatan
nantinya dalam pasal tertentu dinyatakan dengan adanya pansus yang baru, maka pansus
lama dibubarkan.
Menyikapi saran
dan pendapat anggota dewan, pimpinan rapat paripurna Arkadius, akhirnya
menyatakan rapat paripurna diskor untuk waktu 10- 15 menit.
“Kita ambil
waktu sebentar untuk rapat
bersama terlebih dahulu dengan ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan
lainnya di ruang rapat ketua DPRD Sumbar,” kata Arkadius.
Rapat sepertinya berlangsung alot, pasalnya
skor 10- 15 menit terlewati hingga menjelang tengah
hari.
"Pengesahan Pansus Perubahan Tatib DPRD
Sumbar ini ditunda hingga digelarnya rapat paripurna berikutnya," kata
Arkadius, setelah melanjutkan kembali rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda
penyampaian nota pengantar tiga ranperda oleh Gubernur Sumatera Barat.
Selain
pembentukan Pansus perubahan Tatib, paripurna ini juga mengagendakan penyampaian
nota pengantar tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor
2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Penyusunan Program
Pembentukan Perda, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat
paripurna tersebut juga yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, unsur
pimpinan DPRD Sumbar lainnya, yakni Wakil Ketua Guspardi Gaus dan Darmawi. Unsur
Forkopimda, jajaran OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta undangan lainnya, (mr)
0 comments:
Posting Komentar