PADANG,
(GemaMedianet.com) – Pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar bagi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Dari total APBD Kota Padang 69 persen berasal
dari PAD. Meski demikian kontribusi PAD terhadap APBD masih sangat kecil, sebesar
18 persen.
“Sementara
Penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dibiayai dengan dana perimbangan
sebesar 67 persen. Itu berarti Kota Padang masih sangat bergantung pada dana
pemerintah pusat. Sedangkan pembangunan tidak pernah berhenti, dan dana dari
pemerintah pusat sangat terbatas. Oleh sebab itu, PAD Kota Padang perlu
ditingkatkan,” kata Walikota Padang Mahyeldi pada pelaksanaan upacara bendera
bulanan Pemko Padang di GOR H. Agus Salim, Jumat (17/2/2017).
Ia
menyebutkan, untuk peningkatan PAD perlu berinovasi, baik untuk pajak,
retribusi, maupun PAD lainnya yang sah menurut undang-undang.
Dijelaskan
Mahyeldi, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi masih rendah,
maka perlu sosialisasi dan penyuluhan yang berkesinambungan, baik melalui media
massa, ataupun tatap muka.
“Membayar
pajak itu butuh kesadaran. Untuk itu perlu diberikan sanksi dan reward, agar
wajib pajak jujur dan tepat waktu dalam menjalankan kewajibannya,” ujar Mahyeldi. Ditambahkannya,
sebagai warga Kota Padang dan pelayan masyarakat, ASN Pemko Padang harus
memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga yang taat pajak, terutama
dalam pembayaran PBB.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Adib Alfikri
menjelaskan, PAD Kota Padang naik sekitar 80 Miliar dibandingkan tahun lalu.
Artinya, Bapenda selalu dituntut untuk menaikkan PAD Kota Padang.
“Kita
terus melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan PAD, dengan meningkatkan
kajian dan pemetaan potensi-potensi PAD, termasuk PAD dari sektor pajak, terang
Adib. Kita berharap, di tahun mendatang, PAD kita bisa mencapai angka 800
Miliar,” terang Adib.
Untuk
meningkatkan dan memotivasi kepatuhan wajib dalam membayar pajak daerah,
dikesempatan itu, Walikota Padang Mahyeldi menyerahkan piagam penghargaan
kepada wajib pajak daerah terbaik masa pajak tahun 2016.
Penghargaan
wajib pajak terbaik diterima oleh wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam
dan batuan. Penghargaan pajak hotel terbaik diterima oleh Hotel Mercure,
Pangeran Beach Hotel, dan Ibis Hotel Padang.
Pajak
restoran terbaik diterima oleh Lamun Ombak, Ikan Bakar Pak Tris, dan Waroeng
Halin. Pajak Hiburan terbaik, Tee Box (karaoke), Happy Puppy, dan Cinema XXI.
Pajak reklame terbaik, Kade Advertising, CV. Multi Media Tama dan PT. Buana
Lestari. Pajak penerangan jalan oleh PLN, dan Pajak mineral bukan logam dan
batuan terbaik oleh PT. Semen Padang Persero. (hms).
0 comments:
Posting Komentar