PADANG, (GemaMedianet.com)— Tim Satgas
Saber Pungli Kota Padang yang dikukuhkan pada 8 Januari 2017 lalu,
berisikan unsur Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) sebanyak 65
orang, Kamis malam (2/2/2017), mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan
pungli (pungutan liar) atau korupsi.
Tersangka yakni seorang pria berinisial
FD (40), beralamat di Jalan Jeruk Purut 366, Perumnas Belimbing, Kecamatan
Kuranji, Padang, diketahui adalah seorang Ketua LSM
Jiwa Hati, yang menjadi Yayasan Penyaluran Bantuan Sosial bagi para eks
narapidana.
Menurut Kapolresta Padang, Kombespol
Chairul Aziz kepada media saat melakukan press release pada jumat (3/2) di
Mapolresta Padang, “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) tersebut dilakukan berkat
infomasi dari seorang mantan napi yang merasa ditipu oleh tersangka. Dana
bantuan dari Dinas Sosial seharusnya cair sebanyak Rp.5 juta. Tersangka
memotong uang tersebut mulai dari Rp.1 juta hingga Rp.2,5 juta.
Dari tangan tersangka, Tim Saber Pungli
mengamankan sebanyak 46 buah buku tabungan dari mantan napi dan uang tunai Rp
7.150.000,- sebagai barang bukti (BB).
Tersangka dijerat Pasal 8 Undang-Undang
No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 374 dan pasal 372 KUHP,
dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan
denda paling banyak Rp.750.000.000.
Seperti diketahui, tujuan Tim Saber
Pungli dibentuk salah satunya untuk menghentikan dan mengurangi kebocoran atau
penggelapan yang dilakukan oleh masyarakat atau oknum instansi tertentu.
Kapolresta Padang menambahkan, jika ada
yang mendengar ataupun melihat kegiatan pungli oleh masyarakat atau oknum,
silahkan dilaporkan atau langsung menghubungi melalui call center di nomor
08117 1801 17. (Charlie /RS)
0 comments:
Posting Komentar