JAKARTA,
(GemaMedianet.com)— Dewan Pers telah melakukan verifikasi kepada puluhan media
nasional, baik online, elektronik, dan cetak di Tanah Air. Media yang
sudah terverifikasi akan mendapatkan logo, yang di dalamnya ada QR code.
Pemberian logo tersebut akan dilakukan saat pencanangan ratifikasi Piagam
Palembang oleh perusahaan-perusahaan pers pada Hari Pers Nasional di Ambon, 9
Februari 2017.
Wakil
Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais mengaku khawatir atas rencana verifikasi
tersebut. Ia takut, jika media yang belum terverifikasi atau tidak lolos
verifikasi akan dianggap bukan media yang benar.
"Dewan
Pers kan sudah lakukan verifikasi media yang dianggap benar, melalui barcoding
itu. Nah, yang kita khawatirkan adalah nanti kemudian media yang dianggap tidak
memenuhi syarat Dewan Pers dianggap salah," ujar Hanafi di DPR, Jakarta, 6 Februari 2017.
Hanafi
menilai, tidak seharusnya verifikasi tersebut dilakukan Dewan Pers karena bukan
kewenangannya. Meskipun Dewan Pers mengklaim program verifikasi yang dilakukan
itu sesuai dengan amanat UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak
semua harus dilakukan verifikasi. Dewan Pers tugasnya enggak sampai ke sana.
Undang-Undang Pers-nya enggak sampai situ, jadi terlalu jauh," kata
Hanafi.
Politikus
Partai Amanat Nasional tersebut berpendapat, seharusnya yang dilakukan Dewan
Pers adalah mendorong bagaimana media punya self correction mechanism.
Industri media diajak untuk belajar dewasa dan menyeleksi diri sendiri.
"Jadi
mekanisme self censorship kalau ada hate speech, kalau ada
SARA, kalau ada fitnah dan lainnya. Dewan Pers punya peran sebagai fasilitator
di situ. Jadi tidak selalu diselesaikan dengan judgment dan vonis ini
benar, ini salah hanya dengan barcoding itu," ujar Hanafi. (ase)
0 comments:
Posting Komentar