20 Februari 2017

Resmi Dilaporkan, Oknum Ketua DPRD Padang Erisman “Semprot” Wahyu


PADANG, (GemaMedianet.com) Dugaan perselingkuhan dan menikahi istri orang yang dituduhkan kepada oknum Ketua DPRD Padang Erisman, akhirnya resmi dilaporkan salah satu LSM ke DPRD Padang. Sedianya Zarmias Amin (71) pria beristrikan Yhanthy Hasadis (51) melaporkan hal itu langsung ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang, namun urung karena dihalangi sang isteri. 

Laporan LSM tersebut dimasukkan ke pimpinan DPRD, Senin (20/2/2017) siang, dan diterima Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra. Ia berjanji, laporan yang diterima akan diteruskan ke BK untuk dibahas.

“Laporan sudah diterima, dan akan dilanjutkan ke BK. Jika benar kejadiannya seperti itu, saya sangat menyayangkan hal itu,” kata Wahyu kepada awak media. 

Mendapati perihal laporan LSM tersebut, Ketua DPRD Padang Erisman mendatangi ruang kerja Wahyu. Saat itu, Erisman menuduh Wahyu menjadi dalang pelaporan dirinya yang melakukan perselingkuhan. “Saya akan melaporkan saudara (Wahyu-red) ke Polresta,” kata Erisman sambil menunjuk-nunjuk Wahyu.

Keduanya bahkan adu mulut dan nyaris baku hantam. Erisman bersikeras meminta surat-surat dan bukti laporan yang diserahkan LSM tersebut diserahkan kepada dirinya. Namun, Wahyu tak berkenan memberikan laporan LSM yang ditujukan ke pimpinan dewan. “Tidak bisa, surat ini resmi disampaikan ke DPRD,” tegas Wahyu. 

Menanggapi tuduhan itu, Erisman membantah jika dirinya menikahi istri orang. Menurutnya, bukti yang beredar tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.

Erisman menegaskan, bahwa surat nikah yang dijadikan bukti itu merupakan rekayasa atau dipalsukan. “Tidak ada bukti, itu surat nikah apa, foto copy malah dikatakan surat nikah, ini dikondisikan,” sebut Erisman. 

Dia juga mempertanyakan, siapa saksi dan dimana tempat menikah dengan Yhanthy tersebut. “Siapa saksinya, dimana nikahnya? Paspor aja bisa dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya soal pinjam meminjam uang, tidak lebih dari itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Zarmias sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polresta Padang. Ia melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, Minggu (19/2), sekitar pukul 19.00 WIB dengan nomor laporan: STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III. Laporan dugaan berselingkuh dengan istrinya dilengkapi bukti sejumlah foto dan surat nikah antara istrinya YH (51) dengan Erisman. (mul/em)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog