PADANG,
(GemaMedianet.com) – Dugaan perselingkuhan dan menikahi istri
orang yang dituduhkan kepada oknum Ketua DPRD Padang Erisman, akhirnya resmi
dilaporkan salah satu LSM ke DPRD Padang. Sedianya Zarmias Amin (71) pria
beristrikan Yhanthy Hasadis (51) melaporkan hal itu langsung ke Badan
Kehormatan (BK) DPRD Padang, namun urung karena dihalangi sang isteri.
Laporan LSM tersebut dimasukkan ke
pimpinan DPRD, Senin (20/2/2017) siang, dan diterima Wakil Ketua DPRD Padang,
Wahyu Iramana Putra. Ia berjanji, laporan yang diterima akan diteruskan ke BK
untuk dibahas.
“Laporan sudah diterima, dan akan dilanjutkan
ke BK. Jika benar kejadiannya seperti itu, saya sangat menyayangkan hal itu,”
kata Wahyu kepada awak media.
Mendapati perihal laporan LSM tersebut,
Ketua DPRD Padang Erisman mendatangi ruang kerja Wahyu. Saat itu, Erisman
menuduh Wahyu menjadi dalang pelaporan dirinya yang melakukan
perselingkuhan. “Saya akan melaporkan saudara (Wahyu-red) ke Polresta,”
kata Erisman sambil menunjuk-nunjuk Wahyu.
Keduanya bahkan adu mulut dan nyaris baku
hantam. Erisman bersikeras meminta surat-surat dan bukti laporan yang diserahkan
LSM tersebut diserahkan kepada dirinya. Namun, Wahyu tak berkenan memberikan laporan
LSM yang ditujukan ke pimpinan dewan. “Tidak bisa, surat ini resmi disampaikan ke
DPRD,” tegas Wahyu.
Menanggapi tuduhan itu, Erisman
membantah jika dirinya menikahi istri orang. Menurutnya, bukti yang beredar
tersebut merupakan bentuk konspirasi untuk menjatuhkan dirinya.
Erisman menegaskan, bahwa surat nikah yang
dijadikan bukti itu merupakan rekayasa atau dipalsukan. “Tidak ada bukti, itu surat
nikah apa, foto copy malah dikatakan surat nikah, ini dikondisikan,” sebut
Erisman.
Dia juga mempertanyakan, siapa saksi dan
dimana tempat menikah dengan Yhanthy tersebut. “Siapa saksinya, dimana
nikahnya? Paspor aja bisa dipalsukan. Saya berhubungan dengan Yhanty hanya soal
pinjam meminjam uang, tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Zarmias sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polresta Padang. Ia melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, Minggu (19/2), sekitar pukul 19.00 WIB dengan nomor laporan: STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III. Laporan dugaan berselingkuh dengan istrinya dilengkapi bukti sejumlah foto dan surat nikah antara istrinya YH (51) dengan Erisman. (mul/em)
Seperti diketahui, Zarmias sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polresta Padang. Ia melaporkan Ketua DPRD Kota Padang Erisman, Minggu (19/2), sekitar pukul 19.00 WIB dengan nomor laporan: STTL/282/K/II/2017/SPKT UNIT III. Laporan dugaan berselingkuh dengan istrinya dilengkapi bukti sejumlah foto dan surat nikah antara istrinya YH (51) dengan Erisman. (mul/em)
0 comments:
Posting Komentar