SIBOLGA, (GemaMedianet.com) — DPRD Kota
Sibolga memanggil/mengundang perwakilan PT Sibolga Marine Resort, duduk bersama
melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait asset pelabuhan lama.
Ketua Pansus DPRD untuk penyelamatan aset
daerah Kota Sibolga, Hendra Sahputra mengungkapkan, pemanggilan itu sebgai upaya
penyelesaian lahan eks Pelabuhan Lama di Jalan Yos Sudarso, bersebelahan dengan
Hotel Wisata Indah Sibolga. Lahan itu dikontrakkan Pemko Sibolga ke PT Sibolga
Marine Resort selama 30 tahun.
Sesuai paparan Maryadhie, kuasa PT
Sibolga Marine Resort, ada dua lahan yang disewa yaitu, lahan seluas 1.732 m2
senilai Rp 125 juta, tanggal 7 Desember 2000, dan lahan seluas 4.437 m2 senilai
Rp 320 juta, tanggal 14 Juli 2004.
"PT Sibolga Marine Resort memiliki
tanggung jawab mengelola lahan tersebut menjadi areal pariwisata. Konsep
awalnya, mereka akan membangun hotel dan sarana olahraga. Kontrak sewa lahan
itu diperkuat akte notaris, selanjutnya diurus ke BPN, dan terbitlah sertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB)," sebut Hendra kepada MedanBisnis, Sabtu (11/2/2017).
Dijelaskan Hendra, Pansus DPRD Sibolga
untuk penyelamatan aset daerah itu beranggotakan tujuh anggota dewan lintas
komisi. Dirinya sebagai ketua Pansus, Syarifuddin Lubis sebagai wakil ketua,
Nur Arifah Syakubat sebagai sekretaris. Pantas Maruba Lumbantobing, Imran
Sebastian Simorangkir, Pintor Siahaan dan Albar Sikumbang sebagai anggota.
Sebelumnya, PT Sibolga Marine Resort berharap
areal seluas 10.000 m2, tetapi lahannya tidak cukup, maka rencana pembangunan
tidak bisa dilaksanakan. "Kalau dibangun, malah tidak nyambung, karena
terhalang pergudangan tertutup milik PT Pelindo I yang posisinya berada di
tengah," ujar Hendra mengutip Maryadhie.
Terkait visi misi Walikota Sibolga dan
RPJMD, saat ini Kota Sibolga fokus mengembangkan pembangunan sektor pariwisata.
Maka itu, Pansus DPRD meminta PT Sibolga Marine Resort melakukan komunikasi
kembali dengan Pemko Sibolga, karena lahan yang disewa itu belum dimanfaatkan
dan tidak dibangun sampai sekarang.
"Kita melihat ada hal positif.
Potensi wisata di kawasan eks Pelabuhan Lama itu bisa tumbuh dan berkembang.
Secara potensi ekonomi, hunian Hotel Wisata Indah dan PAD Pemko Sibolga juga
ikut bertumbuh, kedua pihak saling diuntungkan," bebernya.
Soal nilai kontrak, masa waktu dan status
lahan yang sudah sempat disertifikasi BPN, Pansus DPRD Sibolga akan melakukan
mediasi dengan Pemko Sibolga, agar persoalan ini tidak berlarut dan kedua pihak
tidak merugi.
Pemko Sibolga diminta segera menyiapkan
dokumen dan data yang diperlukan, pihaknya tidak ingin permasalahan aset daerah
mengakibatkan timbulnya persoalan lain, semuanya harus sesuai peraturan.
"Kami juga akan mempertanyakan nilai
kontrak yang sangat rendah itu, semuanya tertuang dalam surat sewa. Berdasarkan
pengakuan Maryadhie, dan dokumen yang kita lihat, yang ikut berjanji di situ
adalah PT Sibolga Marine Resort dan Walikota Sibolga Sahat P Panggabean. Ada
buktinya," tegas Hendra.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPRD
Sibolga juga akan melakukan kunjungan ke PT Pelindo I di Medan untuk
berkomunikasi terkait tanah pergudangan tertutup yang menjadi penghambat.
"Kalau memungkinkan, kita mohon lahan itu segera dihibahkan ke Pemko
Sibolga. Kita berharap persoalan ini bisa jernih," imbuhnya.
PT
Sibolga Marine Resort Bersedia Dialog
Hendra Sahputra menambahkan, PT Sibolga
Marine Resort juga menyatakan bersedia untuk melakukan dialog kembali. Dalam
waktu dekat sekembali dari Medan, Pansus DPRD Sibolga akan mengundang semua
pihak terkait, PT Sibolga Marine Resort, Pemko Sibolga, BPN, PT Pelindo, untuk
duduk bersama.
"Harapan kita dengan masa kerja tiga
bulan sampai Maret 2017, persoalan ini bisa selesai. Ada win-win solution-lah, karena
ada keinginan bersama lokasi tersebut dapat dibangun," sebut Hendra
Sahputra. (juniwan)
0 comments:
Posting Komentar