02 Februari 2017

Pemkab Pessel Jawab Pandangan Umum Fraksi Atas Empat Ranperda


PESSEL, (GMn) Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan jawabannya atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rncangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Pertemuan DPRD Pessel, Selasa (31/1/2017).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua Erpi Damson, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda dan Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Pessel.

Wakil Bupati Rusma Yul Anwar, di kesempatan itu sangat mengapresiasi pandangan yang diberikan fraksi mengingat hal tersebut menjadi masukan yang sangat berharga bagi Pemerintah Daerah.

"Kerjasama dan kerja keras hendaklah senantiasa kita tumbuh kembangkan untuk mencapai masyarakat Pesisir Selatan yang lebih sejahtera," ujarnya.

Keempat Ranperda dimaksud, yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kab.Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kedua, Perubahan atas Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Perubahan atas Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 3Ttahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan keempat, Pencabutan Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi.

Usai pembacaan jawaban pemerintah terhadap keempat raperda, DPRD Pesisir Selatan langsung bekerja terutama (Pansus) untuk keempat Ranperda tersebut. (doni)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog