PESSEL,
(GMn)— Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memberikan
jawabannya atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rncangan Peraturan Daerah
(Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Pertemuan DPRD Pessel,
Selasa (31/1/2017).
Rapat
paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum
fraksi tersebut dipimpin Wakil Ketua Erpi Damson, serta dihadiri oleh Anggota
DPRD, Forkopimda dan Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemkab Pessel.
Wakil Bupati
Rusma Yul Anwar, di kesempatan itu sangat mengapresiasi pandangan yang
diberikan fraksi mengingat hal tersebut menjadi masukan yang sangat berharga
bagi Pemerintah Daerah.
"Kerjasama
dan kerja keras hendaklah senantiasa kita tumbuh kembangkan untuk mencapai
masyarakat Pesisir Selatan yang lebih sejahtera," ujarnya.
Keempat
Ranperda dimaksud, yaitu Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kab.Pesisir
Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Kedua, Perubahan
atas Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Perubahan
atas Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 3Ttahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,
dan keempat, Pencabutan Perda Kab.Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Irigasi.
Usai pembacaan jawaban pemerintah terhadap keempat raperda, DPRD Pesisir Selatan
langsung bekerja terutama (Pansus) untuk keempat Ranperda tersebut. (doni)
0 comments:
Posting Komentar