23 Februari 2017

Pasca Penyegelan, BBPOM Padang Beri Sosialisasi Pemilik Apotek dan Apoteker


PADANG, (GemaMedianet.com)Peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin masih menjadi persoalahan utama yang perlu terus diwaspadai. Oleh karenan itu diperlukan tingkat kesadaran masyarakat sebelum membeli obat atau mengonsumsi obat. Bahkan masyarakat harus jeli melihat label obat, apakah obat tersebut palsu atau tidak.


Tidak saja itu, tempat pembelian obat juga harus menjadi perhatian serius dari masyarakat. Terutama pembelian obat di tempat-tempat tertentu seperti warung-warung, di pinggir jalan, bahkan secara daring (online) harus diantisipasi oleh masyarakat. Pasalnya, cara pembelian obat yang tidak sembarangan akan berdampak dalam meminimalisir konsumsi obat palsu.

Tak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat atas obat palsu, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang juga gencar berupaya memecahkan permasalahan peredaran obat palsu.  

Upaya itu kali ini ditandai dengan pemanggilan pemilik apotek dan apoteker di Tarandam dan lokasi lainnya di lingkungan Kota Padang ke gedung BBPOM, Selasa (14/2/2017). Kegiatan tersebut bertajuk “Penyebaran Informasi Produk Pangan, Bahan Berbahaya, Mikrobiologi, Terapetik, Obat Tradisional, Kosmetik, Narkotika & Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”.  

Acara tersebut dinarasumberi langsung oleh Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, beserta narasumber lainnya berasal dari Dinas Kesehatan Kota Padang, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Padang. 


Dalam sosialisasi tersebut para narasumber menegaskan, dalam perizinan pendirian apotek, ada tiga komponan terkait yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administratif. Tiga komponen tersebut berasal dari Pengurus Cabang IAI, dalam hal ini adalah PC IAI Kota Padang, kemudian Dinas Kesehatan Kota Padang, dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Untuk itu Apoteker dan Pemilik Apotek dihimbau memenuhi semua persyaratan, serta mematuhi semua aturan terkait guna terhindar dari Pemberhentian Sementara Kegiatan (PSK), seperti penyegelan yang terjadi sebelumnya. 

Seperti diketahui, BBPOM bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, melakukan penyegelan terhadap sejumlah apotek di kawasan Tarandam Kota Padang, Jumat (10/2) lalu. Penyegelan dalam rangka penutupan sementara beberapa apotek tersebut sebagai tindak tindak lanjut dari razia yang digelar beberapa hari sebelumnya. Tim gabungan menemukan beberapa pelanggaran seperti apotek tak berizin, dan apotek yang tidak memiliki apoteker. 

Baca Juga : Hati-hati Beli Obat, Enam Apotek Disegel BBPOM Padang 

“Pemilik sejumlah apotik di Tarandam dan lokasi lainnya di Kota Padang kita kumpulkan di BBPOM untuk diberikan sosialisasi, sehingga mereka memiliki pemahaman terhadap izin serta bahaya peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin,” terang Kepala BBPOM Padang, Zulkifli di sela-sela sosialisasi yang dilakukan di aula gedung BBPOM.

Menurutnya, langkah sosialisasi ini sekaligus sebagai upaya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya atau dampak beredarnya obat palsu dan obat tak mempunyai izin. Pasalnya, banyaknya apotek yang tidak memiliki izin akan menjadi masalah serius bagi pemerintah dan masyarakat. 

“Dengan tidak mengantongi izin, dikhawatirkan apotek-apotek tersebut akan menjadi sarana peredaran obat palsu yang dapat merugikan kesehatan konsumen,” terang Zulkifli.

Di sisi lain, masyarakat juga akan cukup kesulitan membedakan mana obat ilegal dan resmi, termasuk mengidentifikasi obat palsu. Teknologi percetakan kini semakin maju sehingga kemasan obat ilegal yang memalsukan merk resmi akan sama persis. 

Menyikapi kondisi itu, BPOM akan terus bekerjsama dengan pihak terkait lainnya guna menyikapi peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin. Salah satu upaya telah dilakukan dengan melakukan penyegelan terhadap apotek-apotek yang tidak memiliki izin dan izin Apoteker seperti di Tarandam sebelumnya. 

Dari hasil pendataan, sebanyak 33 apotik di Tarandam terdapat enam apotek yang akhirnya disegel BPOM bersama tim gabungan, empat diantaranya tidak memiliki izin. Kemudian ditambah dua apotik lainnya di luar Tarandam, seperti Lapai dan Siteba. 

“Penyegelan tersebut dimaksudkan untuk penghentian sementara, karena jika nanti sudah mendapatkan izin maka segel akan kita buka lagi. Namun jika pemilik masih enggan mengurus perizinan, maka BPOM akan menutup operasional apotek tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menertibkan praktik apotek yang menjual obat palsu dan berbahaya tanpa izin di tengah masyarakat," ungkap Zulkifli.

Kepala BBPOM juga menegaskan,  setiap obat harus ada penanggung jawab dan izin, baik apotek maupun apoteker. Sekaitan itulah, apotek yang tidak punya izin ditutup sementara. 

Ia juga menghimbau masyarakat agar selalu selektif, dan cermat memilih apotek untuk mendapatkan obat yang berkualitas.

Sebelumnya, salah satu Pemilik Apotik Ihsan yang disegel oleh tim BBPOM, Zul (62) menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan izin namun masih belum keluar. 

"Izin sedang diperpanjang, dan berkas sudah masuk hanya saja prosesnya sedikit lama. Sudah dua bulan saya urus izin apoteker," jelasnya. 

Tugas dan Fungsi Utama BBPOM 

Tugas Utama BPOM berdasarkan Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, menyebutkan BPOM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya. 

Sementara Fungsi Utama BPOM berdasarkan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, yakni (1).Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (2).Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (3).Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM. (4).Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (5). Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Selain itu berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi, yakni (1).Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan. (2).Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya. (3).Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi. (4).Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi (5).Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum. (6).Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (7).Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen. (8).Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan. (9).Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan. (10).Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya. (mr)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan KPU Pesisir Selatan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog