PADANG, (GemaMedianet.com) – Peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin masih menjadi persoalahan utama yang perlu terus diwaspadai. Oleh karenan itu diperlukan tingkat kesadaran masyarakat sebelum membeli obat atau mengonsumsi obat. Bahkan masyarakat harus jeli melihat label obat, apakah obat tersebut palsu atau tidak.
Tidak saja itu, tempat pembelian obat
juga harus menjadi perhatian serius dari masyarakat. Terutama pembelian obat di
tempat-tempat tertentu seperti warung-warung, di pinggir jalan, bahkan secara
daring (online) harus diantisipasi oleh masyarakat. Pasalnya, cara pembelian
obat yang tidak sembarangan akan berdampak dalam meminimalisir konsumsi obat
palsu.
Tak hanya meningkatkan kesadaran
masyarakat atas obat palsu, pihak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
(BBPOM) Padang juga gencar berupaya memecahkan permasalahan peredaran obat
palsu.
Upaya itu kali ini ditandai dengan
pemanggilan pemilik apotek dan apoteker di
Tarandam dan lokasi lainnya di lingkungan Kota Padang ke gedung BBPOM, Selasa
(14/2/2017). Kegiatan tersebut bertajuk “Penyebaran Informasi Produk Pangan,
Bahan Berbahaya, Mikrobiologi, Terapetik, Obat Tradisional, Kosmetik, Narkotika
& Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya”.
Acara tersebut dinarasumberi langsung
oleh Kepala BBPOM Padang, Zulkifli, beserta narasumber lainnya berasal dari
Dinas Kesehatan Kota Padang, Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (BPMPTSP), dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota
Padang.
Dalam
sosialisasi tersebut para narasumber menegaskan, dalam perizinan
pendirian apotek, ada tiga komponan terkait yang harus dilengkapi sebagai
persyaratan administratif. Tiga komponen
tersebut berasal dari Pengurus Cabang IAI, dalam hal ini adalah PC IAI Kota Padang,
kemudian Dinas Kesehatan Kota Padang, dan Kantor Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Untuk itu Apoteker dan Pemilik Apotek
dihimbau memenuhi semua persyaratan, serta mematuhi semua aturan terkait guna
terhindar dari Pemberhentian Sementara Kegiatan (PSK), seperti penyegelan yang
terjadi sebelumnya.
Seperti diketahui, BBPOM bersama
tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, melakukan penyegelan terhadap sejumlah apotek
di kawasan Tarandam Kota Padang, Jumat (10/2) lalu. Penyegelan dalam rangka penutupan
sementara beberapa apotek tersebut sebagai tindak tindak lanjut dari razia yang
digelar beberapa hari sebelumnya. Tim gabungan menemukan beberapa pelanggaran
seperti apotek tak berizin, dan apotek yang tidak memiliki apoteker.
Baca Juga : Hati-hati Beli Obat, Enam Apotek Disegel BBPOM Padang
“Pemilik sejumlah apotik di Tarandam dan lokasi lainnya di Kota Padang kita kumpulkan di BBPOM untuk diberikan sosialisasi, sehingga mereka memiliki pemahaman terhadap izin serta bahaya peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin,” terang Kepala BBPOM Padang, Zulkifli di sela-sela sosialisasi yang dilakukan di aula gedung BBPOM.
“Pemilik sejumlah apotik di Tarandam dan lokasi lainnya di Kota Padang kita kumpulkan di BBPOM untuk diberikan sosialisasi, sehingga mereka memiliki pemahaman terhadap izin serta bahaya peredaran obat palsu dan obat tak mempunyai izin,” terang Kepala BBPOM Padang, Zulkifli di sela-sela sosialisasi yang dilakukan di aula gedung BBPOM.
Menurutnya, langkah sosialisasi ini sekaligus
sebagai upaya guna melindungi masyarakat terhadap bahaya atau dampak beredarnya
obat palsu dan obat tak mempunyai izin. Pasalnya, banyaknya apotek yang tidak
memiliki izin akan menjadi masalah serius bagi pemerintah dan masyarakat.
“Dengan tidak mengantongi izin, dikhawatirkan
apotek-apotek tersebut akan menjadi sarana peredaran obat palsu yang dapat
merugikan kesehatan konsumen,” terang Zulkifli.
Di sisi lain, masyarakat juga akan cukup
kesulitan membedakan mana obat ilegal dan resmi, termasuk mengidentifikasi obat
palsu. Teknologi percetakan kini semakin maju sehingga kemasan obat ilegal yang
memalsukan merk resmi akan sama persis.
Menyikapi kondisi itu, BPOM akan terus
bekerjsama dengan pihak terkait lainnya guna menyikapi peredaran obat palsu dan
obat tak mempunyai izin. Salah satu upaya telah dilakukan dengan melakukan penyegelan
terhadap apotek-apotek yang tidak memiliki izin dan izin Apoteker seperti di
Tarandam sebelumnya.
Dari hasil pendataan, sebanyak 33 apotik
di Tarandam terdapat enam apotek yang akhirnya disegel BPOM bersama tim
gabungan, empat diantaranya tidak memiliki izin. Kemudian ditambah dua apotik
lainnya di luar Tarandam, seperti Lapai dan Siteba.
“Penyegelan
tersebut dimaksudkan untuk penghentian sementara, karena jika nanti sudah
mendapatkan izin maka segel akan kita buka lagi. Namun jika pemilik masih
enggan mengurus perizinan, maka BPOM akan menutup operasional apotek tersebut. Tindakan
ini dilakukan untuk menertibkan praktik apotek yang menjual obat palsu dan
berbahaya tanpa izin di tengah masyarakat," ungkap Zulkifli.
Kepala
BBPOM juga menegaskan, setiap obat harus ada penanggung jawab dan izin,
baik apotek maupun apoteker. Sekaitan itulah, apotek yang tidak punya izin ditutup
sementara.
Sebelumnya,
salah satu Pemilik Apotik Ihsan yang disegel oleh tim BBPOM, Zul (62) menyebutkan,
bahwa pihaknya telah melakukan pengurusan izin namun masih belum keluar.
"Izin sedang diperpanjang, dan berkas sudah
masuk hanya saja prosesnya sedikit lama. Sudah dua bulan saya urus izin apoteker,"
jelasnya.
Tugas dan Fungsi
Utama BBPOM
Tugas Utama BPOM berdasarkan Pasal 67
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, menyebutkan BPOM melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 2
Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
BPOM mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dibidang pengawasan obat dan
makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika,
psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta
pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.
Sementara Fungsi Utama BPOM berdasarkan
Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, yakni (1).Pengkajian dan
penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
(2).Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
(3).Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
(4).Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi
pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. (5). Penyelenggaraan
pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Selain itu berdasarkan Pasal 3
Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
BPOM mempunyai fungsi, yakni (1).Penyusunan rencana dan program pengawasan obat
dan makanan. (2).Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan
penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat
tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
(3).Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk
secara mikrobiologi. (4).Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh
dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi (5).Investigasi dan penyidikan
pada kasus pelanggaran hukum. (6).Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana
produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan. (7).Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
(8).Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan. (9).Pelaksanaan
urusan tata usaha dan kerumahtanggaan. (10).Pelaksanaan tugas lain yang
ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya. (mr)
0 comments:
Posting Komentar