PADANG, (GemaMedianet.com)— Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kota Padang kini boleh berlega hati. Pasalnya, mulai 2017 ini tunjangan kinerja
mereka mengalami kenaikan dari sebelumnya. Namun begitu, kenaikan tunjangan ini
didasari absensi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
"Untuk
pembayaran TPP berdasarkan absensi dan SKP setiap ASN," kata Sekretaris
Daerah Kota Padang, Asnel, kemarin.
Diterangkan
Asnel, mulai 2017 ini Pemko Padang sudah mulai menerapkan absensi secara
online. Setiap pagi dan sore para ASN Pemko Padang harus nyetor sidik jari di
mesin absensi. Tidak itu saja, SKP ASN juga telah diterapkan online.
"Dengan
penerapan ini setiap ASN mendapat tunjangan yang nilainya berbeda," ungkap
Asnel.
Ia juga menyebut, untuk tahun pertama pelaksanaan absensi dan SKP online, maksimal
pemotongan tunjangan bagi ASN sebesar 40 hingga 60 persen. Sedangkan di tahun
selanjutnya, tunjangan ASN yang malas dipotong hingga 100 persen.
"Tahun
selanjutnya nanti akan ada pegawai yang tidak menerima tunjangan," sebut
Asnel.(Charlie)
0 comments:
Posting Komentar