PADANG,
(GemaMedianet.com) – Budaya
hidup bersih di tengah masyarakat, masih terasa minim. Karena itu, masih banyak
yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Untuk memberi efek jera, Pemerintah
Kota Padang menerapkan sanksi sosial. Salah satunya dengan mengumumkannya di
media massa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Al Amin mengatakan, mulai 1 Maret 2017, pihaknya akan
berlakukan sanksi sosial. Bagi pembuang sampah sembarangan akan diumumkan di
koran.
"Hal ini dilakukan agar masyarakat Kota
Padang tahu siapa saja yang suka membuang sampah seenaknya," ungkap Al Amin, kemarin.
Ia berharap,
dengan diumumkannya pelaku pembuang sampah sembarangan kepada publik dapat
memberikan efek jera kepada yang lain. "Sehingga muncul rasa malu membuang
sampah tidak pada tempatnya," tukasnya.
Selama ini kesadaran masyarakat untuk
hidup bersih terbilang rendah. Sebab itu perlu membangun kesadaran di tengah
masyarakat, bahwa perlunya partisipasi warga agar Padang bisa bersih dari
sampah.
"Semua (hidup bersih) dapat
diwujudkan jika warga berpartisipasi aktif," terang Al Amin.
Terkait ekspos nama pelaku pembuang sampah
sembarangan, Al Amin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP
dan Bagian Hukum Setdako.
"Nantinya nama-nama pelaku kita
peroleh dari Satpol PP dan Bagian Hukum. Akan kita umumkan dua kali seminggu di
media massa," cecarnya. (Charlie)
0 comments:
Posting Komentar