PADANG,
(GemaMedianet.com) – Balai
Besar Pengawasan Obat dan Makanan beserta tim gabungan berasal dari Dinas
Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Padang menyegel sejumlah apotek di kawasan Tarandam Kota Padang, Sumatera
Barat, Jumat (10/2/2017).
Sebanyak empat apotek di kawasan tersebut
disegel dan ditutup sementara BBPOM, karena tidak memiliki izin usaha dan tidak
memiliki apoteker.
"Dari enam apotek hari ini yang kami
segel, dan penghentian sementara sebanyak empat apotek berada di kawasan Tarandam. Nanti jika izin sudah dilengkapi, akan kita
buka lagi," ungkap Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM)
Padang, Zulkifli.
Menurutnya, penyegelan, dan penghentian
sementara kegiatan apotek-apotek tersebut sebagai tindakan untuk mencegah
beredarnya obat palsu dan berbahaya di tengah masyarakat.
"Setiap obat harus ada
penanggung jawab dan izin baik apotek maupun apoteker, karena itu apotek yang tidak punya kita tutup sementara," tegasnya.
Ia juga menyebutkan, dari 33 apotik di Tarandam
ada empat yang tidak memiliki izin, dan dua apotik lainnya di kawasan Lapai
dan Siteba.
Sementara itu, Zul (62) pemilik apotik
Ihsan yang di segel oleh tim BBPOM mengku, pihaknya saat ini telah mengurus
izin, namun izin masih belum keluar. "Lagi diperpanjang. Berkas sudah
masuk, hanya saja prosesnya agak lama. Sudah dua bulan izin belum keluar," jelasnya. (hl)
0 comments:
Posting Komentar