PADANG, (GemaMedianet.com) – DPRD
Sumatera Barat melalui Komisi I DPRD Sumatera Barat merekomendasikan Inspektorat
Provinsi harus dilibatkan sejak awal perencanaan di masing-masing organisasi
perangkat daerah (OPD).
“Meski selama ini inspektorat ada
diikutkan dalam pengawasan, namun kecenderungan selama ini belum berlangsung
secara optimal,” ungkap Ketua Komisi I Achiar dalam rapat kerja (raker) Komisi
I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dengan
Inspektorat dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Rabu (1/2/2017).
Achiar juga menegaskan sikap
Komisi I, bahwa menyikapi kondisi yang ada, DPRD Sumbar mengharapkan setiap
dari awal perencanaan, maka inspektorat harus dilibatkan. Tidak hanya
menyerahkan begitu saja kepada pengawasan di internal OPD masing-masing.
“Harus dari awal-awal. Sebab
kalau hanya diserahkan kepada pengawasan internal atau OPD saja, itu sudah ada satu
bukti (Kasus SPJ Fiktif di Dinas Prasjal Sumbar, Red). Jadi dengan masuknya
inspektorat dari awal, tentu akan lebih lengkap lagi,” ulasnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I, Rahayu Purwanti. Menurutnya, harus ada rekomendasi Komisi I terkait
peran inspektorat yang tidak termasuk di OPD.
“Peranan inspektorat dari awal ini sebenarnya perlu dikemukakan dalam perencanaan di awal TAPD,” tegas Rahayu Purwanti.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Sumbar, Efrizal mengklaim jenjang pengawasan di tingkat OPD itu sangat ketat. Dari mulai perencanaan oleh Bappeda, RKA melalui DPKA, dan sebagainya.
“Peranan inspektorat dari awal ini sebenarnya perlu dikemukakan dalam perencanaan di awal TAPD,” tegas Rahayu Purwanti.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Sumbar, Efrizal mengklaim jenjang pengawasan di tingkat OPD itu sangat ketat. Dari mulai perencanaan oleh Bappeda, RKA melalui DPKA, dan sebagainya.
“Apalagi tingkat pengawasan di
OPD seperti Dinas Prasjal cukup banyak jenjangnya. Ada KPA, PPK, PPTK, verifikasi
Bendaharawan, maka sebenarnya tidak ada masalah,” kata Efrizal.
Di sisi lain Wakil Ketua Komisi
I, Sabrana mengingatkan BPSDM untuk memperhatikan penempatan pegawai yang telah
mengikuti diklat.
“Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentu harus terjalin, terutama dalam hal penempatan pegawai sesuai bidangnya,” pungkasnya. (mr)
“Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentu harus terjalin, terutama dalam hal penempatan pegawai sesuai bidangnya,” pungkasnya. (mr)
0 comments:
Posting Komentar