26 Februari 2017

Ditres Krimsus Polda Sumut Tahan Pejabat BUMD Nias Selatan


MEDAN, (GemaMedianet.com) Ditres Krimsus Polda Sumut menahan salah seorang Direktur BUMD Pemkab Nias Selatan (Nisel), “JD” terkait dugaan korupsi pembangunan water park di Teluk Dalam senilai Rp 7,9 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan membenarkan hal itu ketika ditanya wartawan terkait penahanan Direktur BUMD Nisel dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya cukup fantastis tersebut.

Ia menyebutkan, dalam proyek itu JD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai penanggung jawab. Tersangka ditahan setelah melalui proses penyelidikan yang panjang oleh Unit II Subdit III/Tipikor di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Dedi Kurnia dan Kanit II Kompol Hasan By.

“Proyek pembangunan water park bersumber dari APBD Nias Selatan TA 2012 dengan pagu kisaran Rp.17 miliar,” terang Kombes Toga H Panjaitan seperti dilansir medansatu.com, Minggu petang (26/2/2017).

Ia juga menyampaikan, perhitungan kerugian Negara dalam kasus tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Sumatera Utara ((BPKBP Sumut). “Dengan adanya kerugian negara itu, kita melakukan penahanan terhadap JD,” jelasnya.

Toga mengatakan, sebelum menahan JD, pihaknya sudah memeriksa puluhan orang saksi, baik dari kontraktor, pejabat Pemkab Nisel hingga para pejabat di BUMD Nisel tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada keterlibatan orang lain selain JD. Kita masih mengembangkan kasus itu,” ulasnya.

JD ditahan Polda Sumut sejak Jumat (24/2/2017), saat ini penyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dikirim ke kejaksaan. Terkait kasus itu, petugas menyita barang bukti berupa dokumen dan kontrak kerja pembangunan Water Park di Teluk Dalam.

(mira)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog