MEDAN, (GemaMedianet.com) – Ditres Krimsus Polda Sumut menahan salah
seorang Direktur BUMD Pemkab Nias Selatan (Nisel), “JD” terkait dugaan korupsi
pembangunan water park di Teluk Dalam senilai Rp 7,9 miliar.
Direktur
Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan membenarkan hal itu ketika
ditanya wartawan terkait penahanan Direktur BUMD Nisel dalam kasus dugaan korupsi
yang nilainya cukup fantastis tersebut.
Ia
menyebutkan, dalam proyek itu JD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
sekaligus sebagai penanggung jawab. Tersangka ditahan setelah melalui proses
penyelidikan yang panjang oleh Unit II Subdit III/Tipikor di bawah pimpinan
Kasubdit AKBP Dedi Kurnia dan Kanit II Kompol Hasan By.
“Proyek
pembangunan water park bersumber dari APBD Nias Selatan TA 2012 dengan pagu
kisaran Rp.17 miliar,” terang Kombes Toga H Panjaitan seperti dilansir medansatu.com, Minggu petang
(26/2/2017).
Ia
juga menyampaikan, perhitungan kerugian Negara dalam kasus tersebut dilakukan
Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Sumatera Utara ((BPKBP Sumut). “Dengan adanya
kerugian negara itu, kita melakukan penahanan terhadap JD,” jelasnya.
Toga
mengatakan, sebelum menahan JD, pihaknya sudah memeriksa puluhan orang saksi,
baik dari kontraktor, pejabat Pemkab Nisel hingga para pejabat di BUMD Nisel
tersebut.
“Tidak
tertutup kemungkinan masih ada keterlibatan orang lain selain JD. Kita masih
mengembangkan kasus itu,” ulasnya.
JD
ditahan Polda Sumut sejak Jumat (24/2/2017), saat ini penyidik tengah melengkapi
berkas untuk segera dikirim ke kejaksaan. Terkait kasus itu, petugas menyita
barang bukti berupa dokumen dan kontrak kerja pembangunan Water Park di Teluk
Dalam.
(mira)
0 comments:
Posting Komentar