PADANG,
(GemaMedianet.com)— Buron
sejak September 2016, tersangka
pidana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pabrik Es
kapasitas 10 ton senilai Rp.1,6 Miliiar di Kecamatan Lengayang, Kabupaten
Pesisir Selatan, Wiky Theny (44 tahun) berhasil
diringkus jajaran Polda Sumbar di Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP
Dodi Rahmawan didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, mengatakan, dari bulan September
2016 lalu Polda Sumbar sudah memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Tersangka ditangkap di Bandara Juanda
Surabaya, Jawa Timur, pukul 15.00 WIB, tanggal 8 Februari 2017.
“Dalam melakukan penangkapan terhadap
pelaku, Polda Sumbar bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan Polda Jatim, dan
keberadaan pelaku diketahui tengah berada di Kota Surabaya,” terang AKBP Dodi
Rahmawan di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/2/2017).
Pada penangkapan itu, sejumlah barang
bukti disita berupa dokumen DIPA DKP Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran
2011 tanggal 20 Desember 2010. Dokumen Kontrak pekerjaan tanggal 27 Mei 2011,
dan adendum I dan adendum II. Selain itu, berita acara pembayaran tanggal 19
Desember 2011 dan berita acara tanggal 4 Januari 2012.
Wadir Reskrimsus Polda Sumbar juga
menyampaikan, Polda Sumbar juga telah menangkap Hernowo Anung Wibowo Direktur
PT. Anugrah Teknik Prima Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga ia berperan sebagai distributor
barang untuk pembangunan pabrik es tersebut, dengan cara memberikan barang kebutuhan
pembangunan pabrik tidak sesusai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Untuk tersangka Hernowo Anung kami masih
melakukan pengembangan, karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,”
katanya.
Berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan
Negara (PPKN) oleh BPKP Perwakilan Sumbar Nomor SR/198/PW04/5/2015 tanggal 8
September 2015, pelaku telah merugikan negara sekitar Rp.282.260.750.00-.
Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan Pasal
2 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman
hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (ki/dn)
0 comments:
Posting Komentar