09 Februari 2017

Buronan Polda Sumbar “Wiky Theny” Ditangkap di Surabaya


PADANG, (GemaMedianet.com) Buron sejak September 2016, tersangka pidana dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pabrik Es kapasitas 10 ton senilai Rp.1,6 Miliiar di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Wiky Theny (44 tahun) berhasil diringkus jajaran Polda Sumbar di Surabaya, Jawa Timur. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, AKBP Dodi Rahmawan didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, mengatakan, dari bulan September 2016 lalu Polda Sumbar sudah memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, pukul 15.00 WIB, tanggal 8 Februari 2017.

“Dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, Polda Sumbar bekerjasama dengan Bareskrim Polri dan Polda Jatim, dan keberadaan pelaku diketahui tengah berada di Kota Surabaya,” terang AKBP Dodi Rahmawan di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/2/2017). 

Pada penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita berupa dokumen DIPA DKP Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2011 tanggal 20 Desember 2010. Dokumen Kontrak pekerjaan tanggal 27 Mei 2011, dan adendum I dan adendum II. Selain itu, berita acara pembayaran tanggal 19 Desember 2011 dan berita acara tanggal 4 Januari 2012.

Wadir Reskrimsus Polda Sumbar juga menyampaikan, Polda Sumbar juga telah menangkap Hernowo Anung Wibowo Direktur PT. Anugrah Teknik Prima Jaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diduga ia berperan sebagai distributor barang untuk pembangunan pabrik es tersebut, dengan cara memberikan barang kebutuhan pembangunan pabrik tidak sesusai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

“Untuk tersangka Hernowo Anung kami masih melakukan pengembangan, karena masih ada pelaku lain yang belum tertangkap,” katanya. 

Berdasarkan hasil Perhitungan Keuangan Negara (PPKN) oleh BPKP Perwakilan Sumbar Nomor SR/198/PW04/5/2015 tanggal 8 September 2015, pelaku telah merugikan negara sekitar Rp.282.260.750.00-.

Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun. (ki/dn)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog