SOLSEL,
(GemaMedianet.com)— Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS) tingkat SMA/SMK Solok Selatan (Solsel) mengambil langkah untuk
melakukan sosialisasi terkait pentingnya pemahaman pungutan liar (pungli) di tingkat
pendidikan.
Ketua MKKS tingkat SMA/SMK,
Syamsuria mengatakan, seiring dengan terbentuknya Tim Saber Pungli di Solok
Selatan, maka diperlukan sosialisasi pungli di lingkungan sekolah sehingga
memiliki pemahaman yang kuat dalam meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya
pungli.
“Sosialisasi ini sebagai
langkah awal Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA/SMK bersama tim
saber pungli Solok Selatan (Solsel) guna memberantas pungli di tingkat
pendidikan,” terang Syamsuria pada GemaMedianet.com,
Rabu (1/2/2017).
Ia berharap, dengan adanya
semacam kerjasama dapat menghilangkan stigma
negatif terhadap sekolah, sebab di sekolah potensi itu ada. “Sebagian
masyarakat masih ada yang beranggapan jika iuran bulanan sebagai pungli
dikarenakan mereka beranggapan sekolah gratis,” jelasnya.
Syamsuria menyebutkan, untuk
agenda konsultasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (15/2) dengan melibatkan
17 sekolah terdiri dari 11 SMA dan 6 SMK. “Sehingga nantinya kami mengetahui
apa saja yang termasuk dan tidak termasuk pungli,” harapnya.
Senada dengan itu, Kepala SMAN
1 Solsel, Rifdanilson mengatakan, pemahaman pungli perlu diberikan pada sekolah
agar pihak sekolah bisa mengetahui dan menekan risiko terjadinya pungli. “Kami
ingin pengetahuan terkait apa saja yang termasuk pungli dari tim saber pungli
yang telah ada di Solsel,” tandasnya.
Sementara, Ketua tim Saber
Pungli Solsel, Kompol Musrial mengatakan pihaknya akan segera melakukan
sosialisasi bagi instansi maupun masyarakat terkait persoalan pungli.
“Secara
umum segala sesuatu pungutan yang bertentangan dengan undang-undang (UU)
merupakan pungli. Dan sebagai langkah awal, kita giatkan sosialisasi,” katanya.
Menurut Kapolres Solsel, AKBP
Ahmad Basahil menyebutkan, potensi pungli di lingkup pendidikan sangat
berpeluang sehingga perlu diberikan pemahaman. Terkait jenis pungli, sebutnya,
sudah ada diatur dalam UU sistem pendidikan nasional.
“Ketika ada iuran-iuran yang
tidak ada dalam UU barulah dinamakan pungli. Dan Pungli itu sendiri suatu yang
sifatnya mengada-ada, padahal anggarannya sudah ada,” tutupnya. (okt)
0 comments:
Posting Komentar