JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Rencana
Dewan Pers akan mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi
administrasi dan faktual menuai kontroversi.
Sedianya
media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017
di Ambon. Itu adalah hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang
juga diperingati komunitas pers sebagai Hari Pers Nasional.
Pendataan
dan verifikasi terhadap media ini sejatinya merupakan pelaksanaan Pasal 15
butir 2F, Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang kewajiban mendata perusahaan
pers oleh Dewan Pers.
Sekaligus
juga merupakan komitmen komunitas pers Indonesia yang tertuang dalam Piagam
Palembang 9 Februari 2010.
Ketua
Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Suwarjono, mengaku memahami tujuan
pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa
media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya
sebagai pers yang bebas dan profesional.
Verifikasi
meliputi legalitas media, isi pemberitaan, adanya penanggungjawab redaksi yang
jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak; adanya
kode etik, pedoman perilaku dan lain lain.
"AJI
memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas
pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan
secara serampangan," jelasnya dalam keterangan tertulis, seperti dilansir wartakota.tribunnews.com,
Selasa (7/2/2017).
Ia
juga menegaskan, AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan
berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah
prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan.
Suwarjono
menambahkan, meski pencanangan awalnya sudah dimulai 7 tahun lalu, verifikasi
terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan.
"Malah
ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru” karena dikabarkan media
yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi
Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan," ungkapnya.
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI), organisasi yang lahir 7 Agustus 1994 ini, memiliki
36 AJI Kota di seluruh Indonesia, dengan anggota yang terdiri dari jurnalis,
kolumnis, dan juga blogger.
Suwarjono
berharap, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan
konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers.
Misalnya,
tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar
melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan
Pers."
"Media
yang belum lolos verifikasi itu, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode
Etik Jurnalistik, juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui
skema Undang-Undang Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan." (*/em)
0 comments:
Posting Komentar