PADANGPANJANG, (GMn)— Ketika
pemerintah melaksanakan suatu proyek, ada mekanismenya. Seperti perencanaan,
inplementasi dan evaluasi. Dalam hal ini semua yang terlibat harus
bertanggungjawab, mulai dari PA, KPA, PPK dan PPTK.
Demikian antaralain disampaikan
Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, melalui Sekdako Edwar Juliartha dalam
acara Pembukaan Bimtek Pengendalian Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Perpres RI
No 54 th 2010 dan perubahannya, Selasa, (24/1), di
Aula ULP Padang Panjang.
Hadir pada kesempatan itu,
Asistem Pembangunan Mufrida, Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Emil Ermil
Elmaulid, Kabag Adminstrasi Pembangunan Syafril dan sejumlah pejabat berbagai
badan dan dinas di lingkungan Pemko Padang Panjang yang menjadi peserta.
Menurut walikota, merujuk
berbagai kondisi yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya, maka diminta kepada
semua pejabat untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan prosedur. Sehingga
ketika ada masalah atau tuntutan dari penyelenggara barang dan jasa, tidak ada
lagi yang lepas tangan.
Selanjutnya, disebutkan, dalam menentukan pemenang terhadap sebuah kegiatan tidak mesti kita memenangkan penawar terendah.
“Kita mesti ada klarifikasi
kepada pihak penyelenggara barang dan jasa. Lihat benar kondisi dan ketahui
kemampuannya. Jika tidak meyakinkan, jangan mudah memenangkannya," kata
Sekda.
Sementara itu Narasumber, Oktafihendri mengatakan, jangan ada keraguan dalam menetapkan pemenang. Artinya, kita benar benar sudah mengetahui kemampuan dan keberadaan dari penyelenggara barang dan jasa, itu sebelum memutuskan dia sebagai pemenang. (hms)
Sementara itu Narasumber, Oktafihendri mengatakan, jangan ada keraguan dalam menetapkan pemenang. Artinya, kita benar benar sudah mengetahui kemampuan dan keberadaan dari penyelenggara barang dan jasa, itu sebelum memutuskan dia sebagai pemenang. (hms)
0 comments:
Posting Komentar