PADANG, (GemaMedianet.com)— Wilayah hukum Polresta Padang masih menempati
kasus narkoba tertinggi dibanding wilayah hukum polresta lainnya di 18
kabupaten/kota Sumatera Brat. Posisi kedua dan ketiga ditempati wilayah hukum
Polresta Bukittinggi dan Payakumbuh.
“Meski
demikian, Provinsi Sumatera Barat belum masuk kategori darurat narkoba,” kata Kapolda
Sumbar, Brigjend Pol Basaruddin, Sabtu (31/12/2016).
Kapolda
juga menyebutkan, dari anatomi kejahatan pelaku didominasi umur 29-49 tahun
dengan 579 kasus di tahun 2016, dan 464 kasus tahun 2015. Disusul 239 kasus tahun
2016, dan 238 kasus tahun 2015 dengan usia pelaku 19-28 tahun. Sedangkan 28
kasus (2016) dan 30 kasus (2015) usia pelaku 15-18 tahun.
“Secara
umum dari 1070 tersangka di 2016, dewasa laki-laki 993 orang dan dewasa
perempuan 49 orang. Sedangkan anak laki-laki 22 orang, dan anak perempuan 6
orang. Angka ini meningkat dibanding tahun 2015 yang hanya 872 tersangka dengan
rincian, dewasa laki-laki 787 orang dan dewasa perempuan 55 orang. Sedangkan
anak laki-laki 25 orang, dan anak perempuan 5 orang,” ujarnya.
Sementara
itu untuk kasus kontijensi, yakni yang berpotensi konflik seperti batas wilayah
kabupaten/kota dan provinsi. Beberapa diantarnya telah berlangsung sejak belasan
tahun, yakni sebanyak 176 kasus.
“Memang
ini merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi, namun beberapa diantaranya
sudah ada penyelesaian di tingkat forkopimda,” tukasnya. (ki)
0 comments:
Posting Komentar