PADANG
PANJANG, (GMn)—Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini benar benar
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang untuk lebih dekat dengan
masyarakat. Keberadaan nomor pengaduan melalui SMS serta aplikasi smart phone
What’s ap yang langsung ke nomor Walikota Padang Panjang Hendri Arnis dan juga
Facebook Humas membuat masyarakat Kota tersebut seakan tak ada jarak dengan
pemerintah. Mereka sangat intens untuk
berkomunikasi menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah setempat.
Berbagai
laporan yang disampaikan masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk
segera ditindak lanjuti. Diantara pengaduan masyarakat itu menjadi perbincangan
yang perlu tangani secara bersama-sama, lewat koordinasi bersama sejumlah
Organisasi Perangkat
Daearah (OPD).
Kamis (13/1/2017) ba’da Ashar pemko bersama
sejumlah OPD melakukan rapat kordinasi untuk membahas sejumlah persoalan di
tengah masyarakat untuk ditindak lanjuti. Rapat
dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Panjang Edwar Juliartha, yang
dihadiri oleh para asisten, para staf ahli,dan Kepala OPD.
Sekdako Padang Panjang Edwar Juliartha menyebutkan, pengaduan masyarakat
merupakan hal yang penting untuk ditindak lanjuti, kendati demikian, ada
beberapa diantaranya yang memakan waktu, untuk itu masyarakat diharap bersabar
jika pengaduan masyarakat dalam proses tindak lanjut.
Berbagai
keluhan masyarakat yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya masalah
drainase rumah masyarakat di belakang komplek Polres, dimana drainase rumah
tersebut terhalang oleh komplek polres. Permalahan tersebut telah mendapatkan
titik temu antara masyarakat dan pihak Polres serta PU. Untuk penanganannya
saat ini PU sedang menunggu cairnya anggaran. Begitu anggaran cair akan segera
di tindak lanjuti.
Pertanyaan
masyarakat tentang sewa mobil derek dan videotron telah dikordinasikan dengan
bagian perhubungan, dinas pendapatan dan bagian hukum. Semua aturan tersebut
sedang disiapkan oleh bagian hukum telaahan stafnya.
Kadis
Perhubungan I Putu Venda mengatakan, masalah mobil derek pihaknya telah
berkordinasi ke BPKD menanyakan berapa besaran yang akan dipungut, dari
pertemuan dengan BPKD didapat penjelasan besaran pungutan untuk mobil derek
yaitu per Rp. 30.000 per/km nya. Dalam pertemuan tersebut juga dibahasa tentang
permasalahan jalan di Koto Panjang, dan permasalah lainnya yang berasal dari WA
masyarakat. (Humas)
0 comments:
Posting Komentar