PADANG,
(GMn)—Tak adanya alokasi anggaran untuk Komisi Informasi (KI) dan Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat Dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat sempat mengundang beragam tanggapan dari
berbagai kalangan.
Tidak
saja di surat kabar, bahkan tanggapan senada mempertanyakan hal itu juga
beredar di twitter.
Terkait
hal itu Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno memberikan penjelasan resminya.
“Saya
mendapat informasi tentang adanya pertanyaan dari Komisi Informasi Pusat dan
Daerah, melalui twitter dan dimuat di surat kabar, ada pertanyaan kepada saya
mengapa dalam APBD Sumbar 2017, anggaran untuk Komisi Informasi Daerah Sumatera
Barat tidak ada, alias Nihil,” ungkap Irwan Prayitno melalui Fanpage Irwan Prayitno, Rabu (11/1/2017).
Ia
menyebutkan, anggaran untuk Komisi
Informasi Provinsi dan Kota, termaktub dalam arahan Mendagri Nomor Surat
910/5005/SJ tertanggal 30 Desember 2016, yang merupakan jawaban atas surat dari
Komisi Informasi Pusat tentang anggaran KI Provinsi dan Kota, yang menyatakan
kewenangan anggaran Komisi Informasi Provinsi dan Daerah, ada dalam kewenangan
APBN.
“Saya
dalam menyusun APBD sudah menyesuaikan ketentuan dalam mekanisme anggaran, baik
dari kajian RPJMD, arahan dari Pemerintah Pusat, dan lain sebagainya. Karena
masing-masing mata anggaran, tentu akan dipertanggungjawabkan nantinya,” kata
Irwan.
Ia
berharap, informasi dan jawabannya menjadi penjelas atas pertanyaan dari pihak
terkait. (marah)
0 comments:
Posting Komentar