PESSEL,
(GMn)— DPRD
Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan di Operatium Room Kantor Bupati,
Senin (9/1/2017).
Ke-20 Ranperda dalam Program
Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 tersebut, yakni Ranperda
Perlindungan Anak, Ranperda Penyiaran Publik Lokal, Ranperda pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang irigasi, Ranperda atas
perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Retribusi perizinan tertentu, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi jasa usaha.
Kemudian, Ranperda perubahan
atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, Ranperda Izin
gangguan, Ranperda Pengelolaan Zakat, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan, Ranperda
Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 3
Tahun 2011 tentang Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ranperda
penyelenggaraan kearsipan, Ranperda penyelenggaraan perpustakaan, Ranperda
perubahan APBD 2017 dan Ranperda APBD tahun 2018.
Selain itu juga terdapat
Ranperda yang merupakan hasil Hak Inisiatif DPRD, diantaraya Ranperda
Pokok-pokok pengelolaan keuangan nagari, Ranperda Perlindungan sosial dan
kesejahteraan masyarakat, Ranperda Pemanfaatan air sungai sebagai sumber
pembangkit listrik tenaga mikrohidro, Ranperda Percepatan pembangunan dan
pengembangan sekolah yang layak, dan Ranperda Pendapatan daerah dari Corporate
Social Responsibility (CSR).
Pada acara paripurna Ketua
DPRD Pessel, Dedi Rahmanto, S.IP tersebut
selain dihadiri Anggota DPRD juga hadir unsur Forkopimda, Kepala OPD dan
pejabat Eselon III lingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Selanjutnya Pimpinan
DPRD Pessel Dedi Rahmanto dan Pemerintah Daerah diwakili Wabup Rusmayul Anwar
menerima nota kesepakatan kerjasama (Promperda) tahun 2017. (red)
0 comments:
Posting Komentar