PADANG PANJANG, (GMn)— Badan Pengelola
Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang yang dulu bernama DP2KAD terus
menggenjot pendapatan daerah melalui sektor pajak lewat rumah makan, restoran,
hotel dan tempat hiburan.
Kali ini BPKD
Kota Padang Panjang melalui Bidang Pendapatan yang dikepalai oleh Faisal
mendatangi sejumlah rumah makan, restoran, hotel di kota tersebut untuk
memberikan sosialisasi terkait pajak 10 persen, Rabu (12/1/2017).
Mereka
sekaligus melakukan pemasangan banner ke 24 Rumah Makan/ Restoran serta 16
Hotel yang ada di Padang Panjang. Sosialisasi ke lapangan tersebut dipimpin
oleh Kasi Penetapan dan Pembukuan pada Bidang Pendapatan BPKD Edi Hatni bersama
sejumlah staf dan Satpol PP.
Menurut
Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kota Padang Panjang Faisal, pemasangan Banner ke
setiap rumah makan/restoran dan tempat hiburan tersebut merupakan tahapan
sosialisasi yang dilakukan secara persuasif agar pengusaha tersebut dapat
membayarkan pajaknya sesuai dengan perda yaitu 10 % dari tamu atau pengunjung
yang datang.
“Lewat
arahan walikota , kita terus mengintensifkan pemungutan pajak daerah terutama
rumah makan hotel restoran dan tempat hiburan, melalui pemasangan banner
tersebut kita berharap akan memberikan dampak positif,” ungkapnya.
Dikatakan
Faisal, Pemungutan Pajak ini berdasarkan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan
retribusi daerah yang telah ditindak lanjuti dengan Perda No.1 Tahun 2011.
Pemasangan
Banner ke Rumah Makan/ Restoran, Hotel dan tempat hiburan ditanggapi positif
oleh sejumlah pemilik usaha tersebut. Pemilik Rumah Makan Pak Datuk menyambut
baik dan mendukung yang dilakukan oleh pemerintah. “ kami sangat mendukung apa
yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Rumah
Makan Pak Datuk termasuk salah satu rumah makan yang taat pajak, dengan
menetapkan pembayaran menggunakan bill. (Humas)
0 comments:
Posting Komentar