Sekdako Asnel Buka Sosialisasi RUP Versi 2 |
PADANG, (GMn)— Admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) di
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami aturan-aturan
dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota
Padang (Sekdako), Asnel saat membuka sosialisasi RUP di lingkungan Pemko Padang
di Ruangan CAT BKD, Selasa (10/1/2017).
"Semua kegiatan pengadaan barang/jasa di
seluruh OPD itu harus lancar. Sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang
terjangkau, berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan. Baik dari segi
fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi tugas pemerintah dan pelayanan
masyarakat," ujar Asnel.
Menurut Asnel, sosialisasi SIRUP ini penting
dilakukan, mengingat RUP yang dibuat masing-masing OPD menjadi acuan dalam
proses pengadaan barang/jasa. Sebab apabila ada ketidaksesuaian dari data yang
dientry admin RUP dan paket pekerjaan yang akan diproses atau dilelang, maka
kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dan
ketidakpahaman admin RUP dalam pemaketan pekerjaan akan menjadi salah satu
penyebab perbedaan dari nama pekerjaan yang dibuat. Apalagi adanya pergantian
admin akibat mutasi pejabat atau staf karena perubahan OPD di 2017 ini
setidaknya sedikit memberikan gangguan.
"Semoga semua admin RUP akan paham setelah
mengikuti Sosialisasi SIRUP versi 2 yang memiliki perubahan konten dan fitur
ini. Baik tentang pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP
dalam setiap pengadaan barang/jasa. Sehingga dengan sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku, tidak ada lagi permasalahan ketidaksesuaian nama kegiatan dan
pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang,"
imbuhnya.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang,
Yoga Natasha Amin menyebutkan, Sosialisasi SIRUP dilaksanakan mengacu Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Perpres menjelaskan, seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya
(KLDI) harus mengentrykan RUP barang/jasanya melalui aplikasi SIRUP berbasis
web di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menyebutkan, semua itu
memang sudah harus selesai, dan sudah harus diumumkan Januari 2017
ini.
"Kita tidak mau terlambat untuk
menyosialisasikan ini karena semuanya juga sudah diatur oleh Aplikasi SIRUP
versi 2. Semoga setelah sosialisasi ini seluruh admin RUP akan paham dan bisa
langsung mengentrykan RUP OPD-nya masing-masing dengan benar,” harap Yoga yang
didampingi Kasubag Layanan Pengadaan, Malvi Hendri.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan selama dua
tahap, Selasa dan Rabu (10-11/1) ini, panitia menghadirkan beberapa orang nara
sumber. Diantaranya Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menjelaskan
terkait Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), lalu dari LPSE Sumbar
dan Bagian Layanan Pengadaan yang memberikan pemahaman tentang kebijakan
pengadaan barang/jasa. (David/Hms)
0 comments:
Posting Komentar