11 Januari 2017

Admin RUP Harus Paham Pengadaan Barang/Jasa



Sekdako Asnel Buka Sosialisasi RUP Versi 2

PADANG, (GMn) Admin Rencana Umum Pengadaan (RUP) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memahami aturan-aturan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Versi 2.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang (Sekdako), Asnel saat membuka sosialisasi RUP di lingkungan Pemko Padang di Ruangan CAT BKD, Selasa (10/1/2017).

"Semua kegiatan pengadaan barang/jasa di seluruh OPD itu harus lancar. Sehingga dapat diperoleh barang/jasa yang terjangkau, berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan. Baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat," ujar Asnel.

Menurut Asnel, sosialisasi SIRUP ini penting dilakukan, mengingat RUP yang dibuat masing-masing OPD menjadi acuan dalam proses pengadaan barang/jasa. Sebab apabila ada ketidaksesuaian dari data yang dientry admin RUP dan paket pekerjaan yang akan diproses atau dilelang, maka kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Dan ketidakpahaman admin RUP dalam pemaketan pekerjaan akan menjadi salah satu penyebab perbedaan dari nama pekerjaan yang dibuat. Apalagi adanya pergantian admin akibat mutasi pejabat atau staf karena perubahan OPD di 2017 ini setidaknya sedikit memberikan gangguan.

"Semoga semua admin RUP akan paham setelah mengikuti Sosialisasi SIRUP versi 2 yang memiliki perubahan konten dan fitur ini. Baik tentang pelaksanaan entry RUP, pemaketan pekerjaan dan pentingnya RUP dalam setiap pengadaan barang/jasa. Sehingga dengan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tidak ada lagi permasalahan ketidaksesuaian nama kegiatan dan pekerjaan pada aplikasi SIRUP dengan paket pekerjaan yang dilelang," imbuhnya.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Setdako Padang, Yoga Natasha Amin menyebutkan, Sosialisasi SIRUP dilaksanakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Perpres menjelaskan,  seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya (KLDI) harus mengentrykan RUP barang/jasanya melalui aplikasi SIRUP berbasis web di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia menyebutkan, semua itu memang sudah harus selesai, dan sudah harus diumumkan Januari 2017 ini.

"Kita tidak mau terlambat untuk menyosialisasikan ini karena semuanya juga sudah diatur oleh Aplikasi SIRUP versi 2. Semoga setelah sosialisasi ini seluruh admin RUP akan paham dan bisa langsung mengentrykan RUP OPD-nya masing-masing dengan benar,” harap Yoga yang didampingi Kasubag Layanan Pengadaan, Malvi Hendri.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan selama dua tahap, Selasa dan Rabu (10-11/1) ini, panitia menghadirkan beberapa orang nara sumber. Diantaranya Kepala Inspektorat Kota Padang, Andri Yulika menjelaskan terkait Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), lalu dari LPSE Sumbar dan Bagian Layanan Pengadaan yang memberikan pemahaman tentang kebijakan pengadaan barang/jasa. (David/Hms)

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog