PADANG,
(GemaMedianet.com)—Museum
Adityawarman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan penambahan koleksi benda-benda
peninggalan cagar budaya yang menyimpan nilai-nilai sejarah menembus angka 10
ribu pada tahun 2022.
Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Museum Adityawarman, Noviyanti mengatakan, target 10 ribu
itu merupakan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi
Sumatera Barat 2005-2025, dan UPTD menargetkan koleksi museum yang dimiliki
saat ini sebanyak 6.194 akan menembus angka 10 ribu koleksi lima tahun
mendatang.
“Kita optimis
mendahuluinya tiga tahun, seiring dicanangkannya Gerakan Nasional Cinta Museum
(GNCM) tahun 2010 lalu dengan mengkampanyekan Gerakan Peduli Museum,” terang
Noviyanti, Sabtu (24/12/2016).
Untuk itu, ia
mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Gerakan
Peduli Museum. Yakni sebuah gerakan yang melibatkan masyarakat di dalam
membangun dan mengembangkan museum sebagai tempat penyimpanan, perawatan,
pengamanan dan pemanfaatan benda-benda materil hasil budaya manusia, serta alam
dan lingkungan guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan
budaya bangsa.
Menurutnya, partisipasi
itu bisa dilakukan dalam bentuk secara sukarela melaporkan, menyumbangkan atau
menghibahkan, atau meminjamkan koleksi benda-benda kuno bernilai sejarah yang
dimiliki kepada Museum Adityawarman.
“Pada pameran
temporer lalu, Pameran Kerajaan-Kerajaan
Minangkabau Dalam Lintasan Zaman 9-14 Agustus 2016, beberapa koleksi yang
dipamerkan ada yang dipinjamkan. Bahkan, kemudian ada yang akhirnya dihibahkan kepada
Museum Adityawarman,” terang Noviyanti.
Selain itu untuk
pengadaan koleksi museum dapat dilakukan lewat berbagai cara, diantaranya dalam
bentuk imbalan jasa.
“Ada benda-benda yang
bernilai tinggi, dan pemiliknya ingin menyerahkannya kepada museum dengan
mendapatkan imbalan jasa. Namun nilai imbalan jasa itu tidak bisa ditentukan
serampangan karena penilaiannya ditentukan oleh beberapa pertimbangan seperti
tingkat kesulitan untuk mendapatkan benda-benda tersebut, unik, hampir punah,
langka dan bernilai sejarah,” sebut Noviyanti.
Cara lain pengadaan koleksi
museum juga diperoleh melalui hasil penemuan, pencarian, pertukaran, pembelian,
hadiah, warisan atau konversi. Hal itu sesuai dengan Pasal 15 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman.
Motivasi
dan MoU
Dengan melibatkan
masyarakat, motivasi dan penguatan terhadap Gerakan
Peduli Museum semakin hari terus mengalami peningkatan. Salah satu indikatornya
terlihat dari tingkat kunjungan masyarakat yang datang ke museum.
Hingga saat ini, sebut
Noviyanti, penguatan itu banyak datang dari dunia pendidikan, komunitas-komunitas,
pemerhati museum, serta link dan jaringan kerja.
Beberapa komunitas
sudah banyak yang datang menyampaikan keinginan untuk bekerjasama, seperti
komunitas misteri. Sedangkan MoU dari dunia pendidikan dan pemerintah daerah
seperti Pemko Padang, STKIP Gunung Pangilun, Unand, dan IAIN Batusangkar.
Sementara IAIN lainnya sudah mengajukan konsep MoU.
Noviyanti
menyebutkan, khusus STKIP Gunung Pangilun, pihak kampus sering mengirimkan
mahasiswanya untuk praktek lapangan di Museum Adityawarman.
“Bahkan kita diundang
menjadi dosen tamu untuk mata kuliah Musiologi. Sebelumnya 2 SKS, sekarang
meningkat menjadi 3 SKS,” tukas Noviyanti. (ki)
0 comments:
Posting Komentar