PADANG, (GemaMedianet)— DPRD Provinsi Sumatera Barat secara
aklamasi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Empat Peraturan Daerah (perda)
Provinsi Sumatera Barat untuk ditetapkan menjadi perda, Jum’at
(30/12/2016).
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi yang dipimpin Ketua DPRD,
Hendra Irwan Rahim, dan selanjutnya persetujuan itu ditetapkan menjadi
Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat dimaksud diberi Nomor 38/SB/2016 tentang
Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pencabutan Empat Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Barat,” ujar Hendra Irwan Irwan.
Ia
menyebutkan, substansi utama dari ranperda tersebut adalah untuk mengakomodir
tambahan penyertaan modal yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah pada
perseroan terbatas yang sebelumnya sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun
2015.
“Apabila
tidak dilakukan perubahan, maka pemprov tidak dapat lagi melakukan tambahan
penyertaan modal, karena plafon anggarannya sebagaimana ditetapkan dalam Perda
Nomor 12 Tahun 2015,” terangnya.
Ia
juga menyampaikan, dalam rapat paripurna tanggal 15 Desember 2016 lalu,
Gubernur Sumbar telah menyampaikan nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang Pencabutan Empat Perda
Provinsi Sumatera Barat,” terangnya.
“Berdasarkan rapat bamus disepakati, bahwa
pembahasan ranperda tersebut langsung pada tahap persetujuan bersama tanpa
perlu dilakukan pembahasan oleh komisi/panitia khusus,” terangnya.
Dengan
telah disepakatinya Ranperda Pencabutan
Empat Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi perda, maka dilanjutkan
dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah
Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Seperti diketahui dengan ditetapkannya Undang Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagai pengganti Undang Undang
Nomor 32 Tahun 2004, Menteri Dalam Negeri membatalkan secara keseluruhan materi
muatan empat Perda Provinsi Sumatera
Barat.
Keempat perda tersebut, yakni Perda Nomor 13 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi Sumatera Barat. Kedua, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi.
Ketiga, Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi. Keempat, Perda
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda
penyampaian laporan hasil reses dan penutupan masa persidangan ketiga tahun
2016.
(mr)
0 comments:
Posting Komentar