PADANG, (GMn)—Pemerintah
Kota (Pemko) Padang sukses membedah ribuan rumah masyarakat yang tak layak huni
menjadi layak huni. Hingga saat ini, sebanyak 2843 rumah sudah dibedah di Kota
Padang selama lebih kurang 2,5 tahun kepemimpinan Walikota Padang, Mahyeldi
Ansharullah bersama Wakil Walikota, Emzalmi.
Untuk lebih menyukseskan lagi program
tersebut, Kamis (24/11/2016) Pemko Padang melakukan kerjasama (MoU) dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. MoU ini dalam bentuk pengawalan dan
pengamanan dalam pelaksanaan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi
masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah.
Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara Kepala Dinas TRTBP Padang, Afrizal BR dan Kajari Padang, Syamsul Bahri di di aula Kantor Kejari setempat.
Walikota mengatakan, program
bedah rumah atau perbaikan rumah tak layak huni sebanyak 1000 unit per tahun
adalah salah satu program unggulan Pemko Padang. Program tersebut aat ini sudah
berjalan dengan baik dan bahkan melebihi target, dengan adanya pengawalan dan
pengamanan dari Kejari, maka diharapkan semua prosesnya bisa sesuai aturan dan
berjalan lancar.
“Alhamdulillah, program bedah
rumah ini berjalan sukses dan bahkan melebihi target. Masyarakat senang. Kita
harus dorong terus, agar programnya lancar. Makanya kita kerjasama dengan
Kejari,” sebut Mahyeldi.
Tidak hanya pada program
perbaikan rumah tak layak huni, rencananya ke depan, kata Mahyeldi, semua
program yang digeber Pemko bisa dikonsultasikan dengan Kejari. Sehingga tak ada
kesalahan administrasi apapun yang bisa berakibat kasus hukum.
Kepala Dinas TRTBP Padang,
Afrizal BR usai penandatanganan menyebutkan, kerjasama ini diwujudkan dalam bentuk
pendampingan.Pemko Padang melalui TRTBP akan berkonsultasi dan meminta legal
opinion kepada Kejari Padang untuk kelancaran program tersebut.
"Sehingga tak ada
kesalahan apapun dalam prosesnya. Khususnya program rehab rumah yang dibiayai
dengan dana APBD Padang," sebut Afrizal.
Di tahun 2016 ini menurutnya,
jumlah rumah masyarakat yang dibedah atau direhab adalah sebanyak 300 unit yang
didanai dengan dana APBD. Total dananya sekitar Rp5 miliar. Sementara dari
Januari hingga November tahun ini, total rumah tak layak huni yang sudah
direhab adalah sebanyak 991 unit.
Rumah tersebut ada yang direhab dengan dana
APBD Padang maupun bersumber bantuan pemerinta h pusat, provinsi, Baznas dan
pihak swasta.
"Khusus dengan dana APBD,
pendistribusian bantuan rehab rumah ini dilakukan dengan cara penyediaan bahan
bangunan bagi masyarakat. Masing masing pemilik rumah akan mendapat jatah
bervariasi. Tergantung kondisi rumah yang akan dibedah. Mulai dari 10 juta,
Rp12 juta dan Rp15 juta.Dana bantuan sudah termasuk upah tukang,"
terangnya lagi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Padang, Syamsul Bahri berharap program perbaikan RTLH dapat
berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Sehingga tak menimbulkan implikasi
hukum apapun. Mulai dari proses administrasi atau yang lainnya. (*/em)
0 comments:
Posting Komentar