PADANG, (GMn)—Tahun 2017 tak
berapa lama lagi. Semangat kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah mulai dipompa, mengingat sejumlah
agenda kerja telah menunggu.
Tidak
hanya itu, demi meningkatkan kedisiplinan, absensi online akan diberlakukan
bagi ASN di seluruh SKPD terhitung mulai 1 Januari 2017 nanti. Hal itu
disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang,
Ir. H. Asnel, M.Si sewaktu memimpin apel gabungan yang diikuti seluruh ASN di
jajaran Sekretariat Daerah (Setda), BKD, Bappeda, Bapedalda dan DKK di halaman
Kantor Balaikota, Selasa (22/11/2016) pagi.
“Dalam
apel gabungan ini, saya menginformasikan bahwa akan diberlakukannya absensi
online bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang. Absensi ini langsung secara
online masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang. Sehingga diharapkan
seluruh ASN akan lebih disiplin dan program kerja dapat terlaksana dengan
baik,” ujar Asnel.
Kemudian
Sekdako Padang yang baru dilantik ini menyampaikan, di samping itu ke depan
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tentang penilaian pengembangan kinerja,
standardisasi kinerja, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai juga
akan diberlakukan secara online.
"Alhamdulillah,
jaringan atau aplikasi online untuk absensi dan SKP tersebut tinggal menunggu
waktu pemberlakuannya saja. Upaya ini hasil kerja sama atau memorandum of
understanding (MoU) yang telah dilakukan antara BKD Kota Padang dengan BKD Jawa
Barat beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Sementara
itu terangnya lagi, dalam penerapan aplikasi absensi maupun SKP secara online
itu, telah dilaksanakan sosialisasi yang diikuti seluruh SKPD khususnya bagi
yang mengurus kepegawaian di masing-masing SKPD.
“Karena
semua sudah terintegrasi secara online diharapkan disiplin dan kinerja ASN akan
lebih meningkat. Di samping itu, pada 2018 juga diinformasikan tidak ada uang
lembur lagi, karena dijadikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) semua.
Sehingga itu hanya ada 3 komponen yang diterima pegawai lagi, yakni gaji pokok,
tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan sesuai Undang Undang (UU) ASN No.5 Tahun 2014,” terang mantan Kepala BKD Padang itu mengakhiri.
(David/Bustam/Faisal/Humas)
0 comments:
Posting Komentar