07 Agustus 2015

Ketua MK Minta Rakyat Pedomani Putusan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden


JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden "kembali dihidupkan" dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubur dalam-dalam pasal penghinaan tersebut. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 MK membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog