JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden "kembali dihidupkan" dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubur dalam-dalam pasal penghinaan tersebut. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 MK membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
07 Agustus 2015
Ketua MK Minta Rakyat Pedomani Putusan Penghapusan Pasal Penghinaan Presiden
JAKARTA, (GemaMedianet.com) — Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden "kembali dihidupkan" dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubur dalam-dalam pasal penghinaan tersebut. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 MK membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).