26 April 2019

BPK RI Serahkan LHP LKPD 2018 Dalam Paripurna DPRD Sumbar, Moermahadi : Kewajaran Bukan Jaminan Terbebas Dari "Fraud"


PADANG(GemaMedianet.com— Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, Jum'at (26/4/2019).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), maka BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)" atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018. 

LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK RI Prof.Dr.Moermahadi Soerja Djanegara, CA, CPA kepada Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim dan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. 

Ketua BPK RI, Prof.Moermahadi Soerja Djanegara dalam pidatonya menenegaskan kembali bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “Kewajaran" penyajian laporan keuangan, dan bukan merupakan “jaminan" bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya "fraud" atau tindakan kecurangan lainnya. 

Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan. kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian Negara, maka pemeriksa harus melakukan pengembangan prosedur audit dan mengungkapkannya dalam LHP. 

Ia juga menyebutkan, dengan pemberian opini WTP terhadap LKPD Sumbar tahun 2018 tersebut, maka Pemprov Sumbar telah berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 7 kali. 

"Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemprov Sumbar untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktek-praktek pengelolaan keuangan yang baik," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, pencapaian WTP bukan berarti tidak ada lagi kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu perlu bersama dan terus menerus melakukan penyempurnaan serta perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa datang.

“Penyempurnaan masih diperlukan pada semua sektor, mulai dari perencanaan keuangan daerah, sistem penganggaran, pelaporan sampai pada sistem pengendalian internal pada masing masing SKPD,” tegas Hendra.

Sementara, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait adanya temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap peraturan perundangan menargetkan hal itu diselesaikan dalam dua bulan ke depan.

"Memang masih ada yang kecil-kecil yang perlu kita perbaiki, dalam dua bulan semuanya ditargetkan selesai,” katanya.

Temuan SPI dan Temuan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan

Terlepas dari capaian yang diperoleh oleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meski demikian permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan, permasalahan tersebut adalah temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. 

Temuan SPI antara lain potensi penerimaan belum dikelola secara maksimal, kesalahan penyetoran atau penerimaan sewa di RSUD, serta pencatatan dan penatausahaan aset tetap belum dilaksanakan secara memadai.

Sedangkan temuan Kepatuhan, diantaranya kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan atas belanja modal gedung dan bangunan. 

"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku II. LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III, LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," jelasnya. 

Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. 

"BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," tukasnya. (ki) 

#LHPatasLKPD
#BPKRI
#OpiniWajarTanpaPengecualian
#WTP

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog