19 Maret 2019

DPRD Padang Tindaklanjuti Saran dan Masukan Walikota Terhadap Empat Ranperda Inisiatif


PADANG(GemaMedianet.com— Beragam masukan dan saran disampaikan Walikota Padang Mahyeldi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan Walikota Padang di Ruang Rapat Utama gedung DPRD setempat, Senin (18/3/2019).

Rapat Paripurna tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD, Asrizal, Wahyu IP, Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul, dan para anggota DPRD Padang, unsur Forkopimda serta para pimpinan OPD, BUMD di lingkup Pemko Padang.

Walikota Padang Mahyeldi dalam tanggapannya pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang, Elly Thrisyanti tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan daerah dalam bidang lalu lintas adalah penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas. Untuk itu, materi dan muatan yang diatur dalam Ranperda Pengelolaan Perparkiran perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi yang dihadapi saat ini.

"Materi dan muatan yang jadi dasar pembentukan masih berpedoman kepada aturan yang lama, sehingga materi dan muatan yang ada tidak menjawab masalah kebutuhan lahan parkir yang berakibat banyaknya kantong-kantong parkir ilegal, sehingga secara tidak langsung mengganggu tertib lalu lintas," ujarnya.

Untuk itu, walikota menyarankan perlu dilakukan penyusunan secara sistematis dan penambahan materi. Diantaranya pertama, konsep perparkiran belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas. Kedua, parkir di luar ruang milik jalan yang diselenggarakan orang perorangan atau badan hukum. Ketiga, penyelenggaraan parkir perlu dilakukan dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Keempat, belum adanya kepastian hukum terhadap pengguna parkir yang tidak parkir di tempat parkir atau gedung parkir.

Di sisi lain, Padang sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Barat dalam beberapa tahun belakangan ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Hal ini terlihat dari banyaknya aktifitas di berbagai bidang, termasuk penggunaan kenderaan roda empat dan dua yang meningkat setiap tahun. Peningkatan kuantitas kenderaan itu secara tidak langsung akan mempengaruhi kebutuhan ruang dan tempat parkir. Menyikapi persoalan itu Pemda perlu menyediakan tempat parkir yang memadai dan atau gedung parkir yang representatif.

"Dengan adanya penyesuaian, penambahan materi dan muatan Ranperda dianggap mampu menjawab permasalahan parkir, baik di dalam maupun di luar ruang milik jalan," tukasnya.

Selanjutnya, terkait Ranperda pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, sebut Mahyeldi, Padang sebagai salah satu kota tertua di Indonesia yang memasuki usia ke-347 sarat dengan peninggalan bersejarah. Baik berupa bangunan-bangunan tua serta benda cagar budaya. Ini merupakan modal besar bagi Kota Padang dalam menggali, memelihara dan mempertahankan situs, serta bangunan cagar budaya untuk dilestarikan. Ke depan, menjadi tonggak sejarah bagi generasi muda dalam memahami kekayaan budaya bangsa dan daerah.

"Ranperda ini diharapkan mampu mempertahankan keberadaan benda dan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Padang. Serta berdampak dalam peningkatan kunjungan wisatawan, objek penelitian dan sebagai saksi sejarah di masa datang," katanya.

Sementara terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan kota layak dan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Nelayan, Walikota Padang Mahyeldi menyarankan  perubahan judul, pencabutan pasal dan singkronisasi. (uki) 

0 comments:

Posting Komentar

PRAKIRAAN CUACA

eqmap

SOLOK SELATAN

Iklan

POLDA SUMBAR

iklan

TwitterFacebookGoogle PlusInstagramRSS FeedEmail

Statistic Views

Iklan

iklan KPU Pesisir Selatan

Terkini

Iklan

FACEBOOK - TWEETER

Iklan

BUMN

Iklan

REMAJA DAN PRESTASI

Iklan

iklan

Arsip Blog