PADANG, (GemaMedianet.com) — Kecewa penetapan harga tanah yang tidak wajar, puluhan warga pemilik lahan terkena dampak rencana pembangunan tol Padang Pariaman-Pekanbaru di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman melakukan aksi damai ke Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman Padang, Rabu (23/1/2019).
"Kedatangan kami ke Kantor Gubernur Sumbar adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan kami terhadap penetapan harga tanah yang tidak wajar oleh pemerintah. Bagaimana mungkin tanah kami cuma dihargai sebesar Rp 32.000–50.000 per meter. Ini kan sama saja dengan harga ayam potong," kata koordinator aksi, Hamardian.
Ia juga menegaskan, masyarakat bukannya menolak pemerintah untuk membangun tol, tetapi jika penggantian lahannya seperti ini tentu masyarakat tidak setuju. "Jika mau bangun jalan tol, ya silakan, tetapi tentu dengan harga yang wajar," ujarnya.
Hamardian juga menyampaikan, dari 43 Mamak Kapalo Waris (MKW) atau sekitar 109 orang pemilik lahan yang luasnya hampir mencapai 25 Ha, baru tiga orang saja menyetujui harga ganti rugi yang ditetapkan. Selebihnya masih tetap bersikukuh menolak penetapan harga tanah," jelasnya.
Masih menurut Hamardian, nilai NJOP untuk lahan di Nagari Kasang saat ini berada di atas Rp.50.000. "Jika dihitung-hitung, maka semestinya harga ganti rugi yang didapatkan pemilik tanah tidak kurang dari Rp.400.000 per meter," tukasnya.
Terkait hal itu Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat menyambut kedatangan warga Nagari Kasang mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tidak ada niat merendahkan nilai soal harga tanah lahan pembangunan jalan tol Padang Pariaman - Pekanbaru, dan pemerintah telah berupaya untuk memenuhi tuntutan harga yang diminta warga.
"Hanya saja penetapan harga ganti rugi tanah yang telah ditetapkan oleh Satuan Kerja (Satker) Balai Jalan Kementrian PU melalui tim appraisal tidak dapat diubah begitu saja," jelasnya.
Wagub juga menegaskan, Pemprov Sumbar juga cukup kecewa dengan kerja tim Appraisal yang tidak profesional, sehingga masyarakat merasa dirugikan. Apalagi pada sidang pengadilan masyarakat kalah dan tidak dilanjutkan dengan tuntutan banding, hingga keluar putusan.
Untuk itu ia menyarankan, warga segera saja melakukan tuntutan perdata, karena itu satu-satunya jalan menuntut perubahan nilai harga yang ditetapkan berdasarkan aturan berlaku.
Dijelaskan saat ini pembayaran terhadap ganti rugi telah dilakukan terhadap masyarakat yang mau menerima putusan 5 bidang dari 109 bidang. Sedangkan 12 bidang lainnya dalam proses masuk dalam pembayaran.
"Warga yang bisa menerima putusan dipersilahkan mengurus pembayaran. Sementara bagi yang menolak silahkan ajukan gugutan perdata, secepatnya, sehingga dapat pula dituntaskan," pungkasnya. (dbs/kps/hln/pna)
0 comments:
Posting Komentar